SANGGAU – Isu dugaan kebocoran kolam limbah cair PT Agro Palindo Sakti 2 (APS 2), Wilmar Group, yang disebut-sebut mencemari Sungai Sekayuk, Kecamatan Sosok, Kabupaten Sanggau, akhirnya runtuh di hadapan fakta lapangan.
Investigasi terpadu yang digelar Kamis, 8 Januari 2026, memastikan tidak ditemukan kebocoran, rembesan, maupun aliran limbah menuju badan sungai. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim gabungan yang melibatkan Polsek Tayan Hulu, Babinsa setempat, perwakilan perusahaan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau.
Tim menyisir seluruh sistem kolam penampungan limbah, mulai dari struktur fisik kolam, saluran pembuangan, hingga titik-titik yang sebelumnya dituding sebagai jalur aliran limbah. Hasilnya tegas: sistem pengolahan limbah berfungsi normal dan kolam dalam kondisi utuh.
Seluruh temuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Investigasi Pengecekan Kolam Limbah yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait. Dokumentasi foto dan video turut dilampirkan sebagai bukti autentik pemeriksaan lapangan.
Namun, untuk menutup ruang spekulasi publik, DLH Kabupaten Sanggau tidak berhenti pada investigasi visual semata. Pada Sabtu, 10 Januari 2026, tim teknis DLH yang dipimpin Kepala Bidang DLH Sanggau, Obob, turun kembali ke lapangan untuk mengambil sampel air Sungai Sekayuk di sejumlah titik strategis.
“Pengambilan sampel ini dilakukan untuk memastikan kualitas air sungai sesuai dengan baku mutu lingkungan,” tegas Obob.
Sampel air tersebut kini dalam proses uji laboratorium dan hasilnya dijadwalkan keluar dalam beberapa hari ke depan. Data laboratorium ini akan menjadi pembuktian ilmiah yang tidak terbantahkan atas isu pencemaran yang terlanjur menyebar.
Manajemen PT Agro Palindo Sakti 2 menyayangkan beredarnya informasi yang belum diverifikasi namun sudah memicu keresahan warga. Perusahaan menegaskan operasional pabrik kelapa sawit selalu berada di bawah pengawasan instansi berwenang dan mengacu pada regulasi lingkungan hidup nasional.
“Setiap dugaan pencemaran seharusnya diuji melalui mekanisme resmi, bukan dibentuk melalui opini liar,” tegas perwakilan perusahaan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa isu lingkungan kerap dijadikan komoditas sensasional tanpa dasar data yang kuat. Fakta lapangan dan prosedur hukum justru menunjukkan sebaliknya: tudingan pencemaran tidak terbukti.
Di tengah derasnya arus disinformasi, investigasi terpadu dan transparansi menjadi satu-satunya jalan menjaga kepercayaan publik. Sungai Sekayuk adalah sumber kehidupan warga, dan setiap tuduhan pencemaran wajib dibuktikan dengan data, bukan asumsi.
Hingga hasil uji laboratorium diumumkan, satu hal sudah jelas: narasi kebocoran limbah PT Agro Palindo Sakti 2 tidak berdiri di atas fakta lapangan. ( Gus)













