LAMPUNG SELATAN – Pojok30— Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Makmur, Desa Bangunan, kini mengarah kuat pada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Fakta krusial menunjukkan, dana BUMDes telah digunakan untuk praktik gadai sawah sejak November 2025, sementara musyawarah desa baru digelar pada 2026, setelah persoalan mencuat ke ruang publik. Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut uang publik dijalankan tanpa dasar hukum, tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tanpa legitimasi musyawarah desa.
Indikasi pelanggaran kian tak terbantahkan setelah Ketua BUMDes Bangun Makmur, Suwarno, secara terbuka mengakui bahwa kebijakan tersebut dijalankan tanpa melibatkan BPD. Pengakuan itu bahkan dibenarkan oleh Penjabat Kepala Desa Bangunan, Pendi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pengambilan keputusan sepihak dalam penggunaan dana publik, sebuah pola yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi berbasis kewenangan.
Sorotan tajam datang dari tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik Desa Bangunan, Zulkifli Zen. Ia menilai tindakan aparatur desa tersebut sebagai kelalaian serius yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana.
“Ini bukan lagi ceroboh. Ini pengelolaan uang tanpa aturan. Ironisnya, kasus serupa tahun lalu masih diproses kejaksaan, tapi justru kembali terulang,” tegas Zulkifli, Minggu (18/1/2026). Ia juga mempertanyakan sikap Pj Kepala Desa yang ikut menandatangani dokumen bermasalah tersebut, mestinya ia yang berstatus sebagai aparatur sipil negara lebih mengerti aturan.
Dari sisi administrasi, ditemukan indikasi kuat rekayasa kewenangan dalam surat gadai sawah yang beredar di masyarakat. Dokumen tersebut tidak menggunakan kop resmi BUMDes, namun dibubuhi stempel BUMDes Bangun Makmur dan stempel Kepala Desa Bangunan, lengkap dengan tanda tangan pejabat desa. Dalam praktik hukum administrasi, penggunaan stempel lembaga tanpa identitas resmi dokumen merupakan maladministrasi berat yang berpotensi menjadi awal pembuktian tindak pidana.
Keanehan lainnya, dalam surat gadai tersebut penerima mencantumkan jabatan sebagai Ketua BUMDes, namun tidak secara eksplisit menyebut bahwa dana yang digunakan berasal dari kas BUMDes. Pola ini memunculkan dugaan penyamaran sumber dana dan dualisme peran, yakni bertindak seolah-olah sebagai individu, tetapi menggunakan jabatan dan atribut lembaga desa. Jika terbukti dana berasal dari BUMDes, maka unsur penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan desa berpeluang terpenuhi.
Pembubuhan stempel Kepala Desa dan tanda tangan pejabat desa memperjelas bahwa praktik ini bukan tindakan individual yang berdiri sendiri, melainkan dilakukan dengan sepengetahuan atau pembiaran struktural. Situasi ini memperluas dugaan, dari sekadar pelanggaran prosedur, menjadi indikasi persekongkolan administratif dalam pengelolaan dana desa.
Dengan rangkaian fakta tersebut, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut aliran dana, menguji legalitas dokumen, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam praktik gadai sawah BUMDes Bangun Makmur. ( A Muly)













