Iklan DPRD Iklan DPRD Iklan DPRD

Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit Makin Menguat

SANGGAU — Langkah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023 kian mengerucut. Senin (19/1/2026), tim penyidik Kejati Kalbar menggeledah Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam itu menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah membidik dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan pertambangan bauksit, khususnya terkait administrasi perizinan, produksi, hingga potensi kerugian keuangan negara. Sejumlah dokumen penting dan arsip perusahaan diamankan untuk kebutuhan pembuktian.

Tindakan penggeledahan dilakukan dengan pengamanan ketat aparat TNI dan berdasarkan surat perintah resmi. Penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang kerja dan penyimpanan dokumen, guna mencari alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pengelolaan tambang yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian krusial dalam upaya mengungkap peristiwa pidana secara menyeluruh.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diamankan akan dianalisis secara mendalam guna menelusuri ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Penyidik masih mendalami hasil penggeledahan. Seluruh barang yang diamankan akan dipelajari untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Meski belum menetapkan tersangka, penyidikan perkara ini diduga tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara atau pihak lain yang berperan dalam tata kelola pertambangan bauksit selama kurun waktu 2017–2023.

Kejati Kalbar belum mengumumkan besaran kerugian negara. Namun, rentang waktu perkara yang panjang dan sektor pertambangan strategis yang menjadi objek penyidikan mengindikasikan potensi kerugian negara dalam skala signifikan.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penggeledahan dan alat bukti yang diperoleh, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu mendatang.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *