Iklan DPRD Iklan DPRD Iklan DPRD

Indikasi Kuat Pelanggaran: Uang BUMDes Dikembalikan Setelah Kasus Mencuat

LAMPUNG SELATAN — Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangunan bersama Ketua BUMDes Bangun Makmur baru mengembalikan dana BUMDes setelah dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa mencuat ke publik. Fakta ini menguatkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran dalam tata kelola BUMDes.

Pengembalian dana dilakukan di hadapan Camat Palas, bukan sebagai langkah pencegahan sejak awal, melainkan setelah sorotan publik dan tekanan sosial menguat. Pola tersebut secara hukum kerap dipahami sebagai pemulihan kerugian yang bersifat reaktif, bukan itikad baik sebelum terjadinya pelanggaran.

Dalam prinsip hukum pidana, pengembalian uang tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Substansi yang dinilai aparat penegak hukum adalah proses penyalahgunaan kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, serta apakah tindakan tersebut menimbulkan kerugian atau potensi kerugian keuangan desa.

Pengembalian dana setelah perkara terbuka hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan, bukan alasan untuk meniadakan pertanggungjawaban hukum.

Pengembalian dana pasca mencuatnya kasus ke publik justru dapat memperkuat dugaan bahwa perbuatan telah terjadi dan baru dikoreksi setelah terungkap. Dengan konstruksi tersebut, perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana, selain kemungkinan adanya pelanggaran administrasi berat, bergantung pada hasil pendalaman aparat penegak hukum terkait penggunaan kewenangan jabatan dan pengelolaan dana BUMDes.

Tokoh masyarakat Desa Bangunan, Zulkifli Zen, turut angkat bicara menanggapi pengembalian dana BUMDes yang digunakan untuk praktik gadai sawah tersebut.


“Pengembalian dana bukan berarti perkara selesai. Pemerintahan di atasnya, terutama dinas terkait, baik pemerintah desa maupun inspektorat, harus melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua BUMDes dan juga Pj Kepala Desa Bangunan,” ujarnya.


Ia menambahkan, Pj Kepala Desa Bangunan harus dievaluasi secara menyeluruh, mengingat statusnya sebagai PNS yang semestinya memahami dan menegakkan aturan. “Seharusnya mencegah terjadinya pelanggaran, bukan justru terkesan mendukung sebuah kesalahan,” tegasnya. ( A Muly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *