Iklan DPRD Iklan DPRD Iklan DPRD

BREAKING NEWS: Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Nelayan Sambas, Sekretaris HNSI Laporkan Kasat Reskrim ke Propam dan BPH Migas

Oplus_131072

SAMBAS – Dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi khusus nelayan di Kabupaten Sambas memasuki babak baru dan kian serius. Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, Amirudin, secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat serta ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Pusat di Jakarta.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar subsidi nelayan yang diduga terjadi di SPBUN Selakau, Kabupaten Sambas, yakni SPBUN Nomor 68.794.004. Dalam laporannya, Amirudin menyebut adanya dugaan keterlibatan pemilik SPBUN bernama Dede serta dugaan keterkaitan Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartolo.

“Saya sudah laporkan secara resmi dugaan penyelewengan solar subsidi milik nelayan Kabupaten Sambas ini yang melibatkan pemiliknya Dede dan dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Sambas ke Propam Polda Kalbar dan BPH Migas Jakarta. Dan saya sudah dimintai keterangan hari ini, Kamis, di Polda Kalbar,” ujar Amirudin.

Sebelumnya, Amirudin juga telah melayangkan pengaduan tertulis ke BPH Migas Pusat yang memuat kronologi dugaan penyelewengan solar subsidi nelayan. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa solar subsidi diduga dikeluarkan dari SPBUN dan disalurkan kepada pihak yang tidak berhak tanpa melalui mekanisme resmi, seperti penggunaan barcode nelayan dan dispenser resmi SPBUN.

Dugaan penyelewengan itu disebut terjadi pada 31 Januari dan 1 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Solar subsidi diduga diangkut menggunakan satu unit mobil PS100 dari lokasi SPBUN, dengan proses pemindahan BBM dilakukan dalam kondisi penerangan SPBUN yang gelap serta menggunakan mesin Robin dengan metode selang langsung ke tangki penyimpanan.

SPBUN Selakau diketahui baru diresmikan pada 21 Januari 2026 dan disebut belum melayani penyaluran solar subsidi kepada nelayan karena proses rekomendasi serta barcode nelayan masih dalam tahapan administrasi di Dinas Perikanan Kabupaten Sambas.

Atas rangkaian dugaan tersebut, pelapor meminta BPH Migas Pusat segera melakukan pemeriksaan, audit, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Propam Polda Kalbar diminta melakukan pemeriksaan internal secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sambas, AKP Rahmad Kartolo, pihak pengelola SPBUN Selakau, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.( Tim)

Sumber : Suara Pimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *