PALAS – LamSel – Kios Surya Alam di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, milik Kariman, menuai sorotan dari berbagai pihak. Kios tersebut diduga mendistribusikan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sorotan ini mencuat pada Selasa, 10 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kariman selaku pemilik Kios Surya Alam diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, justru diduga dipasarkan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Di lapangan, diperoleh keterangan bahwa pupuk bersubsidi jenis tertentu dijual dengan harga mencapai Rp215.000 per Paket, sementara harga yang seharusnya diterapkan berdasarkan ketentuan berada di kisaran Rp182.000. Selisih harga tersebut dinilai memberatkan petani dan bertentangan dengan tujuan utama subsidi, yakni membantu meringankan beban biaya produksi pertanian.
Praktik dugaan penjualan di atas HET ini memicu pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, khususnya di wilayah Desa Bangunan dan sekitarnya. Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
untuk diketahui Paket pupuk subsidi ini berisi satu Sak Pupuk Putih Atau urea dan Satu Sak Pupuk Hitam Atau NPK dimana harga HET perkilonya adalah Urea Rp 1.800 Perkilogram,NPK rp.1.840 Perkilogram
-ZA rp.1.360 Perkilogram, Pupuk organik Rp.640 Perkilogram dan -NPK rp.2.640 Perkilogram
Hingga berita ini diturunkan, Kariman selaku pemilik Kios Surya Alam belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat dan petani berharap aparat berwenang tidak tinggal diam agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. ( A Muly)













