Sanggau_Pojok30.id — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan menyusul keluhan warga terkait kondisi air sungai yang semakin keruh dan sulit dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah desa, yakni Desa Rosan, Kembayau, Engadai, Pampang Dua, dan Baru Lombak, disebut sebagai wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Warga menilai operasional mesin dompeng yang berlangsung hampir tanpa henti telah berdampak langsung pada kualitas lingkungan, khususnya sumber air bersih.Keluhan masyarakat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Meliau, dapat mengambil langkah konkret dan terukur guna menertibkan aktivitas PETI yang dinilai meresahkan.Sejalan dengan itu, kebijakan Polda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan komitmen “perang terhadap PETI” juga kembali disorot publik. Masyarakat berharap komitmen tersebut diimplementasikan secara konsisten hingga ke tingkat bawah.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk kategori kejahatan lingkungan.“Dampak PETI sangat nyata dirasakan masyarakat, terutama pencemaran air dan kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, tegas, dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (6/1).
Ia menambahkan, jika pimpinan Polda telah menyatakan komitmen pemberantasan PETI, maka seluruh jajaran, termasuk Polres dan Polsek, harus menunjukkan keseriusan yang sama di lapangan.“Penegakan hukum bukan hanya soal penindakan, tetapi juga kehadiran negara dalam melindungi hak dasar masyarakat. Konsistensi aparat akan menentukan kepercayaan publik,” katanya.Herman menilai, penegakan hukum yang tegas dan berkesinambungan menjadi kunci utama untuk menghentikan praktik PETI yang kerap berulang di lokasi yang sama. (Red)













