Lampung Tengah — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sekaligus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) pada awal tahun 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WLY, yang diketahui berperan sebagai bandar narkoba dan juga pemilik senjata api rakitan jenis revolver.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka petugas menyita narkotika dalam jumlah besar beserta satu pucuk senpira.
“Dari tersangka WLY, petugas mengamankan 121,25 gram sabu-sabu, 123 butir pil ekstasi dengan berat total 47,02 gram, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar Iptu Tekun kepada awak media, Jumat (23/1/2026).
Ia merinci, sabu-sabu tersebut ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening. Sementara pil ekstasi terdiri dari 91 butir dalam satu bungkus dan 32 butir dalam bungkus lainnya.
Selain narkotika dan senjata api, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WLY diketahui telah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat dilakukan penangkapan pada Senin (19/1/2026), tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa menimbulkan korban.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Tekun. ( A Muly/Red)













