BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang berada di sekitar kawasan Kota Baru ditargetkan bergabung ke wilayah Kota Bandarlampung sebelum Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
“Mudah-mudahan sebelum puasa, kedelapan desa sudah bergabung sehingga ibu kota provinsi tetap pusatnya di Kota Bandarlampung,” kata Rahmat Mirzani Djausal kepada pekerja media, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, delapan desa tersebut memiliki luas wilayah sekitar 8.028 hektare dengan jumlah penduduk mencapai 34.983 jiwa. Penggabungan wilayah ini disebut berkaitan erat dengan rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru, sekaligus pengembangan jangka panjang kawasan strategis nasional (PSN).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Binarti Bintang, menegaskan bahwa seluruh desa dimaksud telah menyatakan persetujuan untuk bergabung ke Kota Bandarlampung.
“Delapan desa itu sudah sepakat bergabung. Tinggal proses administratif dan persetujuan dari masing-masing DPRD,” ujar Binarti.
Adapun delapan desa yang akan bergabung yakni Purwotani, Margorejo, Sinarezeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
Pemerintah Provinsi Lampung saat ini mendorong kepala daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung agar menyetujui rencana tersebut setelah memperoleh rekomendasi dari DPRD masing-masing daerah. Tahap selanjutnya adalah pengusulan perubahan batas wilayah ke Kementerian Dalam Negeri.
Selain delapan desa di Jati Agung, Pemprov Lampung juga membuka kemungkinan desa-desa lain di Kecamatan Way Huwi untuk menyusul bergabung. Namun, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan verifikasi.
Wacana penggabungan desa-desa penyangga ke Kota Bandarlampung sejatinya telah muncul sejak era Wali Kota Eddy Sutrisno (2005–2010). Pada periode 2007–2009, DPRD dan Forum Musrenbang Kota Bandarlampung sempat membahas revisi batas wilayah, namun belum diajukan secara resmi ke pemerintah pusat.
Isu ini kembali menguat pada masa kepemimpinan Herman HN, yang secara terbuka menyuarakan keinginan agar sejumlah desa di Lampung Selatan—seperti Way Huwi, Jatimulyo, Sabah Balau, dan Kota Baru—masuk ke wilayah administratif Kota Bandarlampung.
Pada awal 2024, DPRD Kota Bandarlampung kembali menghidupkan wacana tersebut, bersamaan dengan menghangatnya pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandarnegara. ( A Muly)
Sumber : Haloindonesia.com













