Iklan DPRD Iklan DPRD Iklan DPRD

Editorial : Pengembalian Dana BUMDes Bukan Akhir, Justru Awal Pengusutan

Foto/// Berita Acara Pengembalian Uang Bumdes dan Surat gadai Tak Berkop namun Berstempel

Pengembalian dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bangunan, Kabupaten Lampung Selatan, yang sebelumnya ramai diberitakan, seharusnya tidak dimaknai sebagai penyelesaian masalah. Sebaliknya, langkah tersebut justru membuka fakta bahwa telah terjadi penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan desa yang tidak bisa ditutup dengan dalih “uang sudah dikembalikan”.

Fakta bahwa dana BUMDes baru dikembalikan setelah mencuat ke ruang publik melalui pemberitaan media menunjukkan adanya praktik pengelolaan yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tindakan Ketua BUMDes bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangunan menggunakan dana tanpa mekanisme musyawarah dan prosedur yang sah menandakan lemahnya kepatuhan terhadap aturan yang mengikat pengelolaan keuangan desa.

Lebih memprihatinkan, Pj Kepala Desa Bangunan diketahui menandatangani serta membubuhkan stempel desa pada surat yang tidak menggunakan kop resmi. Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kelalaian serius dalam penggunaan atribut kewenangan jabatan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Aparatur desa semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan.

Pengembalian dana tidak serta-merta menghapus kesalahan, apalagi meniadakan tanggung jawab hukum dan etik. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, tindakan yang keliru tetap harus dievaluasi dan dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka pesan yang muncul ke publik adalah bahwa penyalahgunaan dana desa dapat “dimaafkan” selama dana tersebut dikembalikan setelah menuai sorotan.

Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan bersama dinas terkait dan APH dituntut untuk bersikap tegas dan objektif. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Ketua BUMDes dan Pj Kepala Desa Bangunan merupakan keharusan, disertai penjatuhan sanksi yang proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan aturan yang konsisten bukan semata soal hukuman, melainkan upaya menjaga marwah pemerintahan desa. BUMDes adalah instrumen ekonomi rakyat desa, bukan ruang eksperimentasi kekuasaan. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi fondasi utama agar kepercayaan publik tidak terus terkikis.

Redaksi memandang, kasus ini harus dijadikan momentum pembenahan menyeluruh pengelolaan BUMDes dan pemerintahan desa di Lampung Selatan, agar dana publik benar-benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sumber polemik yang berulang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *