Iklan DPRD Iklan DPRD Iklan DPRD
Kalbar  

Kasus Sabu di Entikong: Jalur Perbatasan Kembali Jadi Titik Rawan Narkotika

SANGGAU- Pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Entikong pada 17 Januari 2026 kembali menegaskan kerentanan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia terhadap peredaran gelap narkoba. Penangkapan seorang pemuda berinisial SHT (27) di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, bukan sekadar kasus individual, tetapi cerminan persoalan struktural di kawasan perbatasan.

Jalan Raya Lintas Malindo dikenal sebagai urat nadi mobilitas masyarakat perbatasan, baik untuk aktivitas ekonomi, sosial, maupun lintas keluarga antarnegara. Tingginya mobilitas ini kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyisipkan peredaran barang terlarang, baik dalam skala kecil maupun besar.

Dalam kasus SHT, pola yang muncul menunjukkan modus sederhana namun efektif: membawa sabu dalam kemasan kecil, disamarkan menggunakan bungkus rokok, dan bergerak menggunakan sepeda motor agar tidak mencolok. Modus seperti ini lazim digunakan kurir level bawah untuk menghindari deteksi awal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga, yang kemudian ditindaklanjuti aparat melalui patroli dan pengamatan lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah dengan keterbatasan personel dan bentang wilayah yang luas.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari sinergi tersebut. Pola ini sekaligus memperlihatkan bahwa peredaran narkoba di perbatasan bukan lagi isu tersembunyi, melainkan sudah menjadi perhatian publik setempat.

Barang bukti sabu seberat 9,36 gram bruto tergolong bukan pemakaian sesaat, namun juga belum masuk kategori jaringan besar. Berat tersebut mengarah pada dugaan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar kecil atau kurir, bukan pengguna murni.

Pengakuan terduga pelaku yang membuang barang bukti saat melihat polisi mengindikasikan kesadaran penuh atas kepemilikan barang terlarang, yang akan menjadi faktor penting dalam proses penyidikan lanjutan oleh Satresnarkoba Polres Sanggau.

Selain sabu, diamankannya telepon genggam dan kendaraan membuka peluang pengembangan kasus, terutama untuk penelusuran komunikasi, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterkaitan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Fakta bahwa pelaku masih berusia 27 tahun menambah daftar panjang generasi muda perbatasan yang terseret narkotika. Kondisi ekonomi, kedekatan geografis dengan jalur internasional, serta pengaruh jaringan lintas batas kerap menjadi faktor pendorong keterlibatan pemuda dalam peredaran narkoba.

Tanpa pengawasan ketat dan program pencegahan yang berkelanjutan, wilayah perbatasan berpotensi terus menjadi pasar sekaligus jalur distribusi narkotika.

Penegasan Polsek Entikong bahwa tidak ada ruang bagi narkotika di wilayah perbatasan menjadi sinyal kuat komitmen aparat. Namun, tantangan ke depan tidak hanya penindakan, melainkan juga penguatan intelijen, pengawasan jalur tikus, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan.

Kasus SHT menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba di perbatasan belum usai, dan setiap pengungkapan harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar, bukan berhenti pada pelaku lapangan semata. ( Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *