Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengambil langkah tegas terhadap tahanan kasus korupsi berinisial IS yang kedapatan menggunakan telepon genggam di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Sebagai sanksi disiplin berat, IS dipastikan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi Nusakambangan, sekaligus dicabut seluruh haknya sebagai warga binaan.
“Besok yang bersangkutan akan dipindahkan ke Nusakambangan. Seluruh hak-haknya sebagai warga binaan juga akan kami cabut,” tegas Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Mantan Wakapolri itu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi publik menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem pemasyarakatan.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Ini sangat penting agar sistem berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk mengusut kasus ini, Menteri Imipas telah menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenimipas Sumatera Utara melakukan penyelidikan mendalam, khususnya menelusuri asal-usul ponsel serta kemungkinan keterlibatan oknum petugas.
“Razia rutin memang dilakukan, tapi saya sudah perintahkan untuk mencari siapa oknum yang membiarkan HP itu bisa masuk,” kata Agus.
Agus Andrianto kembali menegaskan komitmen kebijakan “Zero HP dan Zero Narkoba” di seluruh lapas dan rutan. Ia memerintahkan seluruh kepala lapas dan rutan memastikan lingkungan kerja bersih dari ponsel, termasuk milik petugas saat bertugas.
Ia juga mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari mutasi hingga proses hukum, serta tidak segan mencopot kepala lapas atau karutan yang terbukti lalai menjalankan razia rutin dan menyeluruh. ( Red)













