SAMBAS, KALBAR — Kejaksaan Negeri Sambas resmi menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka tersebut disertai dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas, Kamis (22/01/2026).
Penetapan H sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Sambas menemukan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik, pada hari Rabu, 21 Januari 2026, ditetapkan satu orang tersangka berinisial H selaku Kepala Desa Tebuah Elok periode Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2023,” demikian disampaikan Kejaksaan Negeri Sambas dalam rilis resminya.
Penyidik mengungkapkan, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, di antaranya dengan menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan mark up anggaran sejumlah kegiatan desa.
“Perbuatan tersangka antara lain membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi,” lanjut rilis Kejari Sambas.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sambas, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp609.841.142,76.
“Dari hasil audit investigatif, telah ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp609.841.142,76. Tersangka baru mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000,” tulis Kejaksaan.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kejari Sambas. ( Cep)













