Iklan DPRD Iklan DPRD Iklan DPRD
Kalbar  

Kuasai 5 Paket Sabu, Warga Ilir Kota Sanggau Dijemput Polisi

POJOK30.ID — Seorang pria berinisial J (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas. Lima paket sabu turut disita dalam penangkapan yang dilakukan Jumat (26/9/2025) kemarin. 

“Penangkapan dilakukan di sekitar rumah pelaku di Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan intelijen mengenai aktivitas mencurigakan terkait kejahatan narkoba,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, Sabtu (27/9/2025). 

Saat dilakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan turut disaksikan warga setempat. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat 2,45 gram, yang dikemas dalam plastik bening berklip.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan antara lain satu unit telepon genggam, timbangan digital, bungkus rokok, serta kantong plastik berwarna hitam. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama aktif antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi dari warga menjadi pintu masuk penting dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut,” tegasnya. 

“Pelaku yang berhasil kami amankan mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” sambung dia. 

Polres Sanggau, lanjut dia, menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika akan terus digencarkan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (RHD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *