LANDAK – Kalbar – Di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, hidup seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial IA. Hari-harinya sederhana. Ia masuk hutan, memetik pakis, lalu menjualnya untuk menyambung hidup. Tidak ada yang istimewa dari rutinitas itu—hingga sunyi yang ia simpan terlalu lama akhirnya pecah.
Pada Oktober 2025, IA datang ke rumah seorang pria berinisial M untuk menjual pakis. Ia tak pernah menyangka, langkah kecil itu mengubah hidupnya. Di dalam rumah itulah, IA kehilangan hak atas tubuhnya. Setelah peristiwa itu, ia diberi uang Rp100.000. Bukan sebagai pertolongan, melainkan sebagai cara membungkam luka.
Peristiwa itu bukan yang terakhir. Beberapa waktu kemudian, kejahatan serupa terulang. Kali ini di area hutan, tempat yang sepi dan jauh dari pandangan. Lagi-lagi, uang menjadi penutup kekerasan. Lagi-lagi, korban memilih diam.
Diam bukan karena rela, tetapi karena takut. Takut tidak dipercaya. Takut disalahkan. Takut keluarganya dikucilkan. Di desa kecil, bicara soal perkosaan sering kali dianggap membuka aib, bukan menuntut keadilan.
Waktu berlalu. Keheningan itu akhirnya retak pada Januari 2026. Polisi memanggil M sebagai saksi. Namun di ruang pemeriksaan, fakta berbicara lain. Gelar perkara menetapkan M sebagai tersangka. Pada Jumat, 23 Januari 2026, ia ditangkap.
Bagi keluarga korban, penangkapan itu bukan sekadar proses hukum. Itu adalah napas lega setelah berbulan-bulan hidup dalam beban. “Kami hanya ingin keadilan untuk korban,” ujar salah satu anggota keluarga dengan suara bergetar.
Polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap penyandang disabilitas. Namun kasus ini meninggalkan pertanyaan yang lebih besar: mengapa kejahatan ini bisa terjadi lebih dari sekali tanpa terdeteksi?
Jawabannya menyakitkan. Perlindungan ada di undang-undang, tetapi absen di lapangan. Tidak ada sistem pengaduan desa, tidak ada pendampingan, tidak ada ruang aman bagi korban untuk bicara. Negara baru hadir setelah luka berulang.
Kini, kasus ini memasuki babak penentuan. Jaksa dan hakim akan menentukan apakah hukum benar-benar berpihak pada korban yang paling rentan. Bagi IA, keadilan bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi tentang pemulihan—tentang memastikan bahwa sunyi seperti yang ia alami tidak lagi menjadi nasib perempuan lain.
Di Dusun Agak Hulu, suara itu akhirnya terdengar.
Dan semoga, tidak lagi diabaikan.
( Ken I R)













