Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah. Putusan ini menegaskan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan tersebut merupakan respons atas uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme khusus ditempuh.
MK menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Proses hukum pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, norma Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan untuk langsung menjerat wartawan melalui jalur hukum, tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, pemaknaan bersyarat tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dengan pertimbangan dari Dewan Pers,” jelasnya.
Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi serta menjadi penegasan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh dilakukan secara serampangan, tanpa menghormati mekanisme hukum khusus yang telah disediakan undang-undang. ( Red)













