SANGGAU, Pojok30.id— Proyek peningkatan Jalan Kembayan–Balai Sebut, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, senilai Rp3.721.228.000 untuk penanganan sepanjang 375 meter menuai pertanyaan publik.
Proyek yang dikerjakan CV Aneka Karya dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender tersebut berada di bawah Dinas PUPR Kalimantan Barat, Bidang Bina Marga. Konsultan supervisi tercantum PT Madya Jasa Konsultan KSO PT Mitra Jasa Sejati.
Jika dihitung sederhana, nilai kontrak tersebut setara sekitar Rp9,92 juta per meter. Angka itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, besarnya nilai kontrak membuat publik meminta penjelasan terbuka mengenai rincian pekerjaan.
Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim, SH, meminta Dinas PUPR Kalbar tidak hanya mengandalkan informasi pada papan proyek, tetapi juga membuka rincian pekerjaan kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin berprasangka atau menuduh ada penyimpangan. Tetapi karena ini menggunakan uang rakyat, pemerintah harus transparan. Masyarakat berhak mengetahui apa saja item pekerjaan, volumenya, harga satuannya dan lokasi pasti pekerjaan tersebut,” tegas Abdul Rahim.
Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah nilai kontrak yang mencapai Rp3,72 miliar tersebut sebanding dengan volume dan spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan.
“Kalau memang ada pekerjaan gorong-gorong, drainase, perkerasan atau pekerjaan lainnya, silakan dibuka secara jelas. Berapa volumenya dan berapa anggarannya. Dengan begitu tidak muncul pertanyaan atau persepsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen menyebut alokasi untuk ruas Kembayan–Balai Sebut sekitar Rp4 miliar, salah satunya untuk penggantian gorong-gorong yang sudah jebol.
Abdul Rahim menilai keterangan tersebut perlu diperjelas dengan data teknis.
“Kalau ada penggantian gorong-gorong, masyarakat perlu tahu berapa unit, dimensinya, volumenya dan berapa nilai pekerjaannya. Begitu juga pekerjaan jalan sepanjang 375 meter tersebut. Semua harus bisa dicocokkan dengan dokumen kontrak dan kondisi di lapangan,” katanya.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai lokasi pasti 375 meter pekerjaan, terlebih ruas Kembayan–Balai Sebut pernah mendapat pekerjaan peningkatan pada tahun sebelumnya.
Menurut Abdul Rahim, pengawasan masyarakat bukan berarti mencari-cari kesalahan pemerintah maupun kontraktor.
“Pengawasan publik justru diperlukan agar pembangunan berjalan sesuai kontrak dan anggaran yang telah ditetapkan. Kalau pekerjaan dan anggarannya memang sesuai, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tambahnya.
Untuk itu, publik meminta Dinas PUPR Kalbar membuka informasi terkait kontrak, RAB, daftar kuantitas dan harga, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, lokasi STA serta progres fisik proyek tersebut.
Pertanyaannya sederhana: dengan anggaran Rp3,72 miliar untuk 375 meter, apa saja yang sebenarnya dikerjakan? Publik berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan data dan dokumen. (Men)












