Iklan DPRD

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa 3 Kilogram Emas, Polisi Bongkar Dugaan Bisnis PETI

PONTIANAK – Pojok30.id – Kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Polda Kalbar mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30) dalam aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.

MA diamankan polisi saat membawa tiga keping emas dengan total berat sekitar 3,039 kilogram. Penangkapan berlangsung Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.08 WIB di depan Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa emas hasil pertambangan ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang dimaksud. Kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa.

“Kemudian kendaraan yang dicurigai ditemukan, dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah tiga keping emas dan tersangka mengakui emas tersebut milik yang bersangkutan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Tiga Keping Emas Capai 3,039 Kilogram

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita tiga keping emas dengan berat masing-masing 1.018,540 gram, 1.012 gram, dan 1.008,500 gram.

Jika dijumlahkan, berat ketiga keping emas tersebut mencapai sekitar 3,039 kilogram.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada kepemilikan atau penguasaan emas. Polisi menduga emas tersebut berkaitan dengan rangkaian aktivitas PETI yang dilakukan MA.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang tunai, satu unit Toyota Kijang Innova, dua telepon seluler, alat cetak emas, timbangan digital, tungku tanah liat, alat pengecor, tabung gas dan oksigen, serta berbagai peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.

Polisi juga menemukan satu botol berisi air raksa atau merkuri yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Diduga Terlibat dari Hulu hingga Hilir

Burhanuddin mengungkapkan, dugaan keterlibatan MA tidak sebatas membawa emas. Polisi menduga tersangka terlibat dalam sejumlah tahapan aktivitas PETI, mulai dari penambangan, pengolahan hingga membawa emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

“Terhadap tersangka, MA, modusnya yaitu melakukan penambangan ilegal, kemudian juga melakukan pengolahan emas ilegal, kemudian juga membawa emas yang diduga hasil penambangan ilegal,” ujar Burhanuddin.

Yang menjadi perhatian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA disebut telah berkecimpung dalam aktivitas PETI selama beberapa tahun.

“Untuk MA ini dari pengakuan yang bersangkutan lebih kurang 3-4 tahun sudah berkecimpung di dunia PETI,” kata Burhanuddin.

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk membongkar lebih jauh aktivitas PETI yang diduga dijalankan tersangka.

Polisi Telusuri Asal Emas dan Jaringan Penjualan

Polda Kalbar masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik menelusuri asal-usul tiga keping emas yang diamankan, lokasi penambangan, proses pengolahan, hingga dugaan jaringan yang terlibat dalam distribusi dan penjualannya.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Termasuk mengenai tujuan penjualan emas tersebut. Polisi menduga emas itu akan dipasarkan ke luar Kalimantan Barat.

“Ini kemungkinan akan dijual ke luar daripada Provinsi Kalbar. Ini ke mana, apakah ke luar pulau atau provinsi lain masih dalam penyelidikan,” ujar Burhanuddin.

Artinya, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga berpotensi mengarah pada rantai pasok dan jaringan perdagangan emas hasil PETI.

Ancaman Lima Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Atas perkara tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan sangkaan tersebut, MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Kalbar memastikan penyidikan masih berlangsung.

Polisi akan mendalami seluruh rangkaian aktivitas PETI yang diduga berkaitan dengan MA, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan di balik peredaran emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana jaringan PETI di Kalimantan Barat beroperasi, dari lokasi tambang hingga emas hasil produksi masuk ke pasar?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan penyidik Polda Kalbar melalui pengembangan perkara yang masih berjalan. (Rif/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *