SEKADAU – Pojok30.id – Penanganan kasus dugaan perampokan emas warisan di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru setelah Polres Sekadau menangkap empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2026.
Keempat tersangka tersebut yakni Mulhadi, Anton, Ferdinan, dan Krisantus. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena turut menyeret nama oknum Kejaksaan dan oknum TNI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua dari empat tersangka diduga berperan sebagai wartawan bodrek. Satu lainnya disebut sebagai oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas), sedangkan seorang tersangka lainnya diduga mengaku sebagai anggota LSM.
Komposisi peran tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik. Sebab, apabila benar mereka menjalankan fungsi berbeda dalam satu rangkaian peristiwa, maka penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada siapa yang ditangkap, tetapi juga perlu mengurai siapa yang memerintahkan, siapa yang berkomunikasi, siapa yang memfasilitasi, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari rangkaian tindakan tersebut.
Jangan Berhenti pada Empat Tersangka
Penangkapan empat tersangka mendapat apresiasi dari LI BAPAN Kalbar. Namun, apresiasi tersebut sekaligus disertai dorongan agar Polres Sekadau tidak berhenti pada penetapan empat tersangka.
LI BAPAN Kalbar menilai penyidikan masih memiliki ruang untuk dikembangkan, terutama jika dalam pemeriksaan ditemukan komunikasi, aliran uang, perintah, pertemuan, atau bukti lain yang mengarah kepada pihak berbeda.
“Jangan berhenti pada empat tersangka. Jika ada pihak lain yang memiliki peran atau keterlibatan, harus ditelusuri berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” tegas LI BAPAN Kalbar.
Desakan tersebut menjadi penting karena perkara ini disebut tidak hanya melibatkan masyarakat sipil. Nama oknum Kejaksaan dan oknum TNI juga sebelumnya disebut-sebut dalam perkara tersebut.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi atau tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terlibat atau bersalah.
Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Dibuktikan
Jika penyidikan menemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan aparat atau pejabat tertentu, maka proses hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.
Bagi LI BAPAN Kalbar, status atau profesi seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam proses pengungkapan perkara. Sebaliknya, siapa pun yang terbukti memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Penyidik juga perlu memastikan apakah empat tersangka tersebut merupakan pelaku utama, perantara, atau bagian dari rangkaian peristiwa yang lebih besar. Pertanyaan inilah yang kini menjadi pekerjaan rumah dalam pengembangan perkara.
Apalagi, adanya pihak yang diduga menggunakan identitas atau profesi tertentu—seperti wartawan, organisasi masyarakat maupun LSM—dapat menjadi bagian penting untuk mengurai modus dan tujuan masing-masing pihak.
Publik Menunggu Penyidikan Lebih Jauh
Penangkapan empat tersangka memang menjadi perkembangan penting. Namun, penangkapan bukan berarti perkara telah selesai.
Justru dari empat tersangka inilah penyidik memiliki kesempatan untuk membongkar keseluruhan rangkaian kasus, termasuk hubungan antarorang, komunikasi sebelum dan sesudah kejadian, kemungkinan adanya perintah atau koordinasi, hingga aliran uang maupun keuntungan yang mungkin diperoleh.
LI BAPAN Kalbar berharap Polres Sekadau bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
Mereka juga meminta agar penyidikan tidak diarahkan hanya untuk memenuhi target penetapan tersangka, tetapi benar-benar mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah empat tersangka merupakan ujung perkara, atau justru pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar?
Jawabannya bergantung pada sejauh mana penyidik mengembangkan pemeriksaan dan menguji setiap informasi dengan alat bukti yang sah.
Jika memang terdapat pihak lain yang terlibat, publik tentu berharap semuanya dapat diungkap secara terang. Sebaliknya, jika dugaan keterlibatan oknum tertentu tidak terbukti, proses hukum juga harus mampu memberikan kepastian dan menjaga asas praduga tak bersalah.
Kasus emas warisan Sekadau kini bukan lagi sekadar soal empat orang yang ditangkap. Yang ditunggu adalah apakah seluruh rantai peristiwa dapat dibongkar hingga ke aktor yang paling bertanggung jawab. ( Man)












