SEKADAU – Kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau memasuki babak serius. Seorang oknum perawat berinisial AH (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.
AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Perkara kemudian diketahui keluarga setelah korban berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban disebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan resmi kemudian dibuat di Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8) setelah gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Tersangka baru memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8). Setelah diperiksa sebagai tersangka, AH langsung ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Zainal, Kamis (20/8/2026).
AH dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah proses hukum, korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.
Polres Sekadau meminta masyarakat tidak menghakimi maupun menyebarkan informasi yang dapat membuka identitas korban. Penanganan perkara, kata polisi, akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini publik menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas, sementara AH tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Dibas)












