Iklan DPRD

Unit PPA Polres Singkawang Tangani Dugaan Persetubuhan Anak

SINGKAWANG – Pojok30.id – Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang menangani laporan dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 17 tahun. Perkara tersebut telah ditingkatkan menjadi LP Nomor LP/B/56/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar, tertanggal 17 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, dugaan peristiwa terjadi pada Maret hingga April 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.

Berdasarkan laporan, korban diduga dibawa terlapor ke kamar kos dan mengalami tindakan seksual meski berupaya menolak. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali.

Penyidik telah memeriksa korban, pelapor, saksi dan terlapor, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti serta melakukan gelar perkara.

Polres Singkawang memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. ( Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *