LAMPUNG SELATAN || Pojok30.id || Keluarga Saiful Anwar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berujung pada kematian korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan, Senin (7/9/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas meninggalnya warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, yang diduga menjadi korban aksi kekerasan massa.
Laporan keluarga diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/512/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada pukul 13.55 WIB.
Berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga, peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan perkebunan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban, Saiful Anwar, disebut sempat dituduh melakukan pencurian buah pisang di lokasi tersebut. Namun alih-alih diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, korban diduga menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri oleh sejumlah orang.
Dalam laporan polisi disebutkan korban diduga mengalami pengeroyokan menggunakan tangan kosong maupun benda keras seperti kayu dan batu.
Akibat kekerasan yang diduga dialaminya, korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga korban yang menilai kematian Saiful Anwar harus diusut secara tuntas untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Keluarga korban didampingi kuasa hukum Jonizar, S.E., S.H. dan Partners saat membuat laporan di Polres Lampung Selatan.
Jonizar menegaskan bahwa pihak keluarga menuntut proses hukum berjalan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun potensi konflik di tengah masyarakat.>
“Kami datang ke Polres Lampung Selatan untuk mencari keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia. Jangan sampai peristiwa ini berkembang menjadi konflik antarwarga. Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Jonizar.
Menurutnya, apabila benar terjadi pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.>
“Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan main hakim sendiri. Negara memiliki mekanisme hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses melalui hukum, bukan melalui kekerasan,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap penyidik segera mengungkap identitas para terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Lampung Selatan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi lengkap kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana apa pun tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri. Penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang sah, sementara setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Redaksi :menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(A.Muli)












