Iklan DPRD

HEADLINE NEWS | GEOTHERMAL RAJABASA Geothermal Rajabasa Memanas, YLBH PERPUKAD Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat Segekhi Suku

IMG 20260926 WA0085

LAMPUNG SELATAN —Pojok30.id | Polemik rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Perjuangan Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku kini mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (YLBH PERPUKAD).

Pendamping hukum YLBH PERPUKAD, Heri Prasojo, S.H., M.H., bersama tim menyampaikan sikap pendampingan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).

Di hadapan DPRD, Heri menegaskan bahwa penyampaian penolakan masyarakat adat terhadap rencana pengembangan geothermal merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang memiliki dasar hukum dan harus dihormati sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Menurut Heri, masyarakat adat Segekhi Suku memiliki hubungan historis, sosial, budaya, dan adat dengan kawasan Gunung Rajabasa. Karena itu, setiap rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi kawasan tersebut, menurutnya, perlu memperhatikan hak masyarakat adat, lingkungan hidup, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat dan generasi mendatang.

Pasal 66 UU Lingkungan Hidup Jadi Sorotan

Dalam forum RDP tersebut, Heri merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66.

Ketentuan itu pada pokoknya memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Heri menilai ketentuan tersebut relevan dalam konteks masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait lingkungan hidup.

Ia juga mengaitkan perjuangan masyarakat adat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan kedudukan hutan adat dalam kerangka hukum kehutanan dan masyarakat hukum adat.

Menurut Heri, sejumlah dasar hukum tersebut menjadi pijakan penting dalam mendampingi masyarakat adat ketika menyampaikan aspirasi maupun memperjuangkan hak-hak yang mereka anggap berkaitan dengan lingkungan dan wilayah adat.

Enam Tim Hukum Diberi Kuasa

Komitmen pendampingan YLBH PERPUKAD terhadap Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku sebelumnya telah ditegaskan melalui musyawarah adat pada 29 Agustus 2026.

Dalam musyawarah tersebut, masyarakat adat memberikan kuasa kepada tim advokat dan penasihat hukum YLBH PERPUKAD untuk mendampingi serta memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat terkait rencana pengembangan geothermal di Gunung Rajabasa.Tim yang menerima kuasa terdiri dari:

1. Heri Prasojo, S.H., M.H.

2. Al Amir, S.H., M.H.

3. Titi Hartati, S.H., M.H.

4. Julizar, S.H

.5. Arya Stiyawan, S.H.

6. Choiril Syah, S.H.

Pemberian kuasa tersebut menjadi dasar bagi tim hukum untuk mendampingi masyarakat adat dalam menempuh jalur hukum dan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme konstitusional.UUD 1945 Jadi Pijakan PerjuanganSehari setelah RDP, Sabtu (25/9/2026), Heri kembali menjelaskan landasan konstitusional pendampingan hukum tersebut di Kantor YLBH PERPUKAD.

Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Selain itu, Heri merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sementara Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengatur penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Menurut Heri, ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan konstitusional bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi, mempertahankan identitas budaya, serta memperjuangkan hak-hak tradisional melalui cara-cara yang sah.

Bukan Sekadar Soal Geothermal

Polemik Gunung Rajabasa kini tidak semata berkaitan dengan rencana pengembangan energi panas bumi.

Bagi Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku, persoalan tersebut juga bersinggungan dengan hak masyarakat adat, lingkungan hidup, identitas budaya, serta keberlanjutan kawasan yang mereka anggap memiliki nilai historis dan adat.

Karena itu, penolakan masyarakat adat diarahkan agar menjadi bagian dari proses dialog dan pembahasan yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, serta lingkungan.

Di sisi lain, rencana pengembangan geothermal merupakan bagian dari agenda pemanfaatan energi panas bumi. Karena itu, pembahasan mengenai proyek tersebut membutuhkan kejelasan mengenai aspek perizinan, status dan penguasaan lahan, perlindungan masyarakat adat, kajian lingkungan, serta mekanisme pelibatan masyarakat.

YLBH PERPUKAD: Perjuangan Harus Lewat Jalur KonstitusionalPendampingan hukum YLBH PERPUKAD menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat diarahkan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional.

Dengan pendampingan tersebut, Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku diharapkan dapat menyampaikan sikap secara terorganisasi dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat adat juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Lampung Selatan memberikan perhatian terhadap aspirasi yang telah disampaikan serta membuka ruang dialog yang bermakna.

Bagi masyarakat Segekhi Suku, Gunung Rajabasa bukan hanya persoalan bentang alam dan potensi energi. Kawasan tersebut dipandang sebagai bagian dari sejarah, identitas, kehidupan sosial, serta warisan leluhur yang ingin mereka pertahankan untuk generasi berikutnya.

Kini, bola berada pada ruang dialog dan proses hukum. Perdebatan mengenai geothermal Rajabasa tidak hanya menyangkut pilihan pemanfaatan energi, tetapi juga bagaimana hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kepentingan pembangunan ditempatkan dalam satu proses pengambilan keputusan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.***(A.Muli)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *