Iklan DPRD

HEADLINE NEWS | Masyarakat Adat Segekhi Suku Tetap Tolak PLTP Rajabasa, Desak Gubernur Lampung Utamakan Aspirasi Rakyat

IMG 20261012 WA0006

LAMPUNG SELATAN — Pojok30.id | Penolakan terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa oleh PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) kembali ditegaskan Masyarakat Adat Segekhi Suku. Melalui musyawarah pada Minggu (11/10/2026), masyarakat adat menyatakan sikap tetap menolak proyek tersebut dan mendesak Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar membuka ruang dialog yang adil, transparan, serta melibatkan masyarakat yang terdampak maupun pihak-pihak yang menyampaikan keberatan.

Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan PLTP Rajabasa bukan semata-mata menyangkut investasi dan kebutuhan energi, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan, ruang hidup masyarakat, nilai-nilai adat, serta keberlangsungan warisan leluhur.

Forum menilai, percepatan pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengesampingkan aspirasi masyarakat adat yang hingga kini masih menyatakan penolakan.

TARGET PEMBANGUNAN 2027, ASPIRASI MASYARAKAT JANGAN DIKESAMPINGKAN

Pernyataan Masyarakat Adat Segekhi Suku muncul setelah pertemuan Gubernur Lampung bersama PT SERB, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT PLN (Persero) di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (7/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas kelanjutan proyek PLTP Rajabasa setelah terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan target dimulainya pekerjaan fisik pada awal 2027.

Bagi masyarakat adat, terbitnya perizinan dan adanya target pelaksanaan pembangunan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Perizinan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat telah menerima rencana pengembangan tersebut.

Forum meminta Pemerintah Provinsi Lampung tidak hanya mengawal kepentingan investasi dan target pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa keberatan masyarakat memperoleh perhatian yang serius.

Persoalan mendasar yang disoroti adalah bagaimana pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan suara masyarakat yang mempertahankan ruang hidup, lingkungan, dan nilai-nilai adatnya.

GUNUNG RAJABASA BUKAN SEKADAR POTENSI ENERGI

Bagi Masyarakat Adat Segekhi Suku, Gunung Rajabasa memiliki arti penting yang tidak dapat diukur hanya dari potensi energi panas bumi atau nilai ekonominya.

Kawasan tersebut berkaitan dengan kehidupan masyarakat, lingkungan, pertanian, serta nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, masyarakat meminta agar penolakan mereka tidak dipandang sebagai upaya menghambat pembangunan. Sebaliknya, aspirasi tersebut dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut masa depan kawasan Rajabasa.

Forum menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak kemajuan daerah, pertumbuhan ekonomi, maupun pemenuhan kebutuhan energi. Namun, pembangunan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan, kepentingan warga setempat, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya.

Menurut forum, keberhasilan pembangunan tidak cukup dinilai dari besarnya investasi, kapasitas energi yang dihasilkan, atau jumlah tenaga kerja yang terserap.

Pembangunan juga harus dinilai dari kemampuannya menjaga lingkungan, menghormati hak dan kepentingan masyarakat, serta mencegah munculnya persoalan sosial di kemudian hari.

JANJI INVESTASI DAN TENAGA KERJA TAK OTOMATIS MENGHAPUS PENOLAKAN

Potensi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja lokal merupakan hal yang dapat diperhitungkan dalam rencana pengembangan proyek.

Namun, menurut Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku, manfaat ekonomi tersebut tidak dengan sendirinya menghapus keberatan masyarakat terhadap rencana PLTP Rajabasa.

Pemerintah diminta tidak menjadikan target waktu pembangunan sebagai alasan untuk mempersempit ruang penyampaian aspirasi.

Sebelum proyek melangkah lebih jauh, forum mengharapkan adanya dialog terbuka, setara, dan bermakna yang melibatkan masyarakat adat, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah daerah terkait, PT SERB, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Dialog tersebut diharapkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan alasan penolakan, kekhawatiran terhadap lingkungan, persoalan ruang hidup, dan harapan mereka terhadap masa depan Gunung Rajabasa.

Forum menilai, pertemuan yang hanya bersifat formalitas tidak cukup untuk menjawab persoalan yang menyangkut lingkungan dan keberlangsungan nilai-nilai adat.

Aspirasi masyarakat, menurut forum, harus didengar, dipertimbangkan, dan dijawab secara terbuka—bukan sekadar dicatat dalam agenda pertemuan.

PEMERINTAH DIMINTA TERBUKA SOAL DAMPAK DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

Selain meminta dialog, Masyarakat Adat Segekhi Suku juga mendesak pemerintah memberikan penjelasan transparan mengenai tahapan pengembangan PLTP Rajabasa, potensi dampak lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat, serta langkah-langkah perlindungan yang disiapkan bagi warga di sekitar kawasan.

Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai untuk memahami rencana kegiatan, potensi risiko, dan mekanisme perlindungan yang akan diterapkan.

Pemerintah juga diharapkan menjelaskan bagaimana aspirasi dan keberatan masyarakat akan diproses dalam tahapan pengambilan keputusan selanjutnya.

Bagi forum, tanggung jawab pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kelancaran investasi, tetapi juga memastikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan mendapatkan perhatian yang seimbang.

Gubernur Lampung diharapkan mengambil posisi yang adil dengan mendengarkan seluruh pihak, termasuk masyarakat adat yang secara terbuka menyampaikan penolakan.

PENOLAKAN TETAP BERLANJUT, RUANG PENYELESAIAN DIMINTA DIBUKA

Melalui musyawarah pada 11 Oktober 2026, Masyarakat Adat Segekhi Suku kembali menegaskan bahwa penolakan terhadap pengembangan PLTP Rajabasa tetap menjadi sikap mereka.

Kesimpulan musyawarah tersebut disampaikan oleh Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Dalom Kesuma Bangsa, Kakhia Bangsa Saka, Temenggung Nimbang Wakhga, Temenggung Nata Negara, Khaja Pemuka, Khaja Mulia, Panglima Hulubalang Kebandakh Legun Way Ukhang, Batin Jaksa, Khaja Tegama, Khadin Jakhu Sabuay Bandakh Cindar Bumi Way Ukhang, Jonizar AR, S.E., S.H., selaku advokat LBH Paradigma & Partners, Putu Pande Puniatmaja selaku tokoh adat Suku Bali, serta perwakilan tokoh masyarakat adat dari empat wilayah kecamatan.

Forum menyerukan agar Pemerintah Provinsi Lampung memberikan perhatian serius terhadap aspirasi tersebut dan membuka ruang penyelesaian yang adil, transparan, serta menghormati masyarakat adat.

Bagi masyarakat, menjaga Gunung Rajabasa bukan hanya persoalan mempertahankan kawasan alam, tetapi juga bagian dari tanggung jawab terhadap tanah leluhur, identitas budaya, kehidupan masyarakat, dan masa depan generasi berikutnya.

Masyarakat adat berharap setiap keputusan yang berkaitan dengan kawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi dan energi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

PENEGASAN AKHIR: PEMBANGUNAN HARUS MENDENGARKAN MASYARAKAT

Sikap Masyarakat Adat Segekhi Suku kembali menempatkan persoalan PLTP Rajabasa sebagai isu yang membutuhkan keterbukaan dan komunikasi serius antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Di satu sisi, proyek panas bumi diproyeksikan mendukung pengembangan energi dan investasi. Di sisi lain, masyarakat adat menyatakan keberatan dan meminta agar kepentingan mereka tidak dikesampingkan dalam proses pembangunan.

Persoalan tersebut membutuhkan ruang dialog yang nyata, keterbukaan informasi, serta tanggapan yang jelas terhadap aspirasi masyarakat.

Pembangunan boleh direncanakan, investasi boleh diperjuangkan, tetapi suara masyarakat adat tidak boleh diabaikan.

Masyarakat Adat Segekhi Suku menegaskan tetap menolak pengembangan PLTP Rajabasa dan meminta Gubernur Lampung membuka jalan penyelesaian yang adil, transparan, serta menghormati aspirasi masyarakat.

Gunung Rajabasa bukan hanya tentang proyek dan investasi. Bagi masyarakat adat, Rajabasa adalah lingkungan, ruang hidup, identitas budaya, dan warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Redaksi Pojok30.id (A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *