POJOK30.ID — LAMPUNG SELATAN. Penolakan terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal di kawasan Gunung Rajabasa kembali mencuat. Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku Lampung Selatan mendesak keterbukaan informasi mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, pelibatan masyarakat, hingga potensi dampak terhadap sumber air dan situs budaya yang mereka anggap sebagai warisan leluhur.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi dan dialog bersama anggota DPR RI Komisi X, Rycko Menoza, S.E., S.H., M.B.A., pada Jumat (16/10/2026).
Bagi masyarakat adat, persoalan Gunung Rajabasa bukan semata-mata tentang pembangunan infrastruktur energi. Mereka memandang kawasan tersebut sebagai bagian dari identitas kebudayaan, sejarah leluhur, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat di sekitarnya.
Di sisi lain, rencana pengembangan energi panas bumi membutuhkan kejelasan mengenai manfaat, risiko lingkungan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta bagaimana masyarakat yang berpotensi terdampak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Inti persoalannya kini mengerucut pada sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana status proyek sebenarnya, dokumen apa saja yang telah diterbitkan, sejauh mana masyarakat dilibatkan, dan bagaimana kekhawatiran mengenai sumber air serta warisan budaya akan dijawab berdasarkan data yang dapat diuji?
GUNUNG RAJABASA BUKAN SEKADAR SUMBER ENERGI
Arham, perwakilan tokoh kepemudaan masyarakat adat Segekhi Suku Say Batin, menyampaikan enam pokok keberatan terhadap rencana pengembangan geothermal di Gunung Rajabasa.
Ia menegaskan, hubungan masyarakat adat dengan gunung tersebut tidak dapat dipisahkan dari sejarah, kebudayaan, dan identitas leluhur yang diwariskan lintas generasi.
Menurut Arham, Gunung Rajabasa dipandang sebagai kawasan yang memiliki keterkaitan historis dengan kehidupan leluhur sebelum terbentuknya permukiman di kaki gunung. Ia juga menyinggung keberadaan situs budaya dan peninggalan sejarah yang dinilai penting bagi masyarakat adat setempat.
Atas dasar itu, masyarakat mengkhawatirkan pembangunan PLTP berpotensi memengaruhi bentang alam, ruang hidup, dan keberlangsungan nilai-nilai kebudayaan mereka.
Kekhawatiran tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut melalui kajian lingkungan, pemetaan situs budaya, dan penilaian terhadap wilayah yang berpotensi terdampak.
Arham menegaskan, keberatan yang disampaikan tidak berarti masyarakat menolak seluruh bentuk pembangunan.
Masyarakat, menurutnya, tetap terbuka terhadap pembangunan yang memperhatikan kelestarian lingkungan, menghormati kebudayaan, dan tidak mengabaikan kepentingan generasi mendatang.
Ia bahkan mengusulkan agar potensi kawasan Gunung Rajabasa dikembangkan melalui pendekatan yang mempertimbangkan pertanian polikultur dan wisata alam berwawasan lingkungan.
Aspirasi itu diharapkan dapat diteruskan kepada Presiden dan kementerian terkait agar pemerintah memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai arah pengembangan kawasan tersebut.
DUGAAN MINIM SOSIALISASI, MASYARAKAT PERTANYAKAN STATUS AMDAL
Persoalan keterbukaan informasi menjadi salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut.
Muslihun Amien, Panglima Hulubalang Kebandakh Legun Way Ukhang, mengatakan keresahan mengenai rencana geothermal telah berlangsung sejak 2012.
Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat adat memperoleh informasi mengenai tahapan proyek, rencana kegiatan, potensi dampak lingkungan, dan konsekuensi pembangunan terhadap kawasan yang mereka anggap memiliki nilai adat.
Muslihun juga meminta kejelasan mengenai dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta proses konsultasi dan pelibatan masyarakat dalam tahapan yang relevan.
Namun, status AMDAL dan dokumen perizinan lainnya belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan dalam pertemuan. Kepastian mengenai dokumen yang telah diterbitkan, tahapan yang telah dilalui, serta proses konsultasi publik harus diperiksa melalui dokumen resmi dari instansi berwenang.
Persoalan lain yang disampaikan adalah belum tercapainya penyelesaian yang diharapkan setelah audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan beberapa pekan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Muslihun menyebut Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama belum menyampaikan penjelasan langsung kepada Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku mengenai aspirasi yang sebelumnya diajukan melalui DPRD Lampung Selatan.
Menurut penuturannya, perwakilan pemerintah daerah menyampaikan bahwa kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat setelah perubahan regulasi.
Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi berdasarkan jenis izin, tahapan proyek, dan aturan yang berlaku. Pembagian kewenangan tidak dapat ditentukan secara menyeluruh tanpa melihat dokumen serta ketentuan yang relevan.
Masyarakat kini meminta jawaban konkret mengenai status perizinan, persetujuan lingkungan, konsultasi publik, dan pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.
LIMA KECAMATAN DISEBUT MEMILIKI KEPENTINGAN
Betarahmi, Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, mengatakan aspirasi yang disampaikan mencakup kepentingan masyarakat adat dari lima kecamatan, yakni Kalianda, Penengahan, Bakauheni, Palas, dan Rajabasa.
Ia menjelaskan struktur keadatan Segekhi Suku yang menurut keterangannya berkaitan dengan lima marga di Lampung Selatan.
Betarahmi menekankan pentingnya memahami keterwakilan masyarakat adat secara utuh, termasuk membedakan aspirasi Segekhi Suku dari pandangan masing-masing marga.
Suara Tokoh Adat Segekhi Suku Sudah Pasti Suara 5 Marga Di Lampung Selatan.
Tetapi Suara 5 Marga Di Lampung Selatan Belum Tentu Suara Segekhi Suku.
Hal ini menjadi penting agar proses konsultasi tidak hanya berfokus pada penyampaian pendapat sejumlah perwakilan, tetapi juga memperjelas kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak dan mekanisme untuk menampung pandangan mereka.
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan berkaitan dengan sumber air.
Masyarakat menilai ketersediaan air sangat penting bagi kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan keberlangsungan kehidupan sehari-hari. Mereka khawatir kegiatan pengembangan panas bumi dapat memengaruhi kondisi lingkungan dan tata air di sekitar Gunung Rajabasa.
Kekhawatiran tersebut belum membuktikan adanya dampak akibat proyek geothermal. Untuk menjawabnya, diperlukan kajian hidrologi dan hidrogeologi yang memadai, data kondisi awal sumber air, serta pemantauan yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Betarahmi juga mengingatkan bahwa keresahan yang berlangsung lama berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak direspons melalui komunikasi terbuka dan mekanisme penyelesaian yang dipercaya masyarakat.
KRONOLOGI SEJAK 2012: APA YANG TERJADI SELAMA LEBIH DARI SATU DEKADE?
Hersani, Dalom Kesuma Bangsa, memaparkan kronologi yang menurut keterangannya telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Ia menyebut persoalan mulai mencuat pada 2012, kemudian berkembang menjadi polemik mengenai proses perizinan pada 2014. Pada 2017, menurut penuturannya, terjadi demonstrasi besar-besaran yang mencerminkan penolakan sebagian masyarakat terhadap rencana pengembangan tersebut.
Hersani mengatakan perkembangan proyek relatif tidak terdengar di tengah masyarakat pada periode 2018 hingga 2026, sebelum kembali menjadi perhatian pada tahun ini.
Keterangan itu menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta penjelasan mengenai perjalanan proyek dari waktu ke waktu.
Namun, kronologi tersebut masih perlu dicocokkan dengan arsip pemerintah, catatan demonstrasi, dokumen perizinan, pengumuman resmi, dan riwayat kegiatan perusahaan.
Verifikasi ini penting untuk membedakan antara perubahan status proyek, penghentian sementara kegiatan, proses administrasi yang masih berjalan, dan kondisi ketika rencana pengembangan tetap berlanjut tanpa banyak diketahui masyarakat.
Tanpa penelusuran dokumen, tidak tepat menyimpulkan bahwa proyek telah berhenti, seluruh izin telah terbit, atau terdapat pelanggaran dalam proses perizinannya.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya sejak kapan proyek direncanakan, tetapi juga bagaimana status hukumnya pada setiap tahapan dan bagaimana informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat.
CERITA SUMUR HINGGA 60 METER, KEKHAWATIRAN AIR TANAH MENGUAT
Ramdhani, Khaja Tegama, menyampaikan kekhawatiran mengenai ketersediaan air tanah di wilayah tempat tinggalnya.
Ia menceritakan bahwa sumur dangkal di desanya yang dahulu dinilai mencukupi kebutuhan kini disebut tidak lagi menghasilkan air sebagaimana diharapkan, meskipun pengeboran dilakukan hingga sekitar 60 meter.
Pengalaman tersebut mendorong masyarakat meminta kepastian mengenai kondisi air tanah dan potensi dampak kegiatan pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa.
Meski demikian, perubahan debit atau ketersediaan air pada satu sumur tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat dengan kegiatan geothermal.
Kondisi air tanah dapat dipengaruhi oleh beragam faktor, termasuk curah hujan, karakteristik geologi, penggunaan air, kondisi sumur, dan perubahan lingkungan lainnya.
Karena itu, jawaban atas kekhawatiran masyarakat harus didasarkan pada pemeriksaan ilmiah, bukan sekadar asumsi ataupun bantahan tanpa data.
Kajian yang diperlukan antara lain pengukuran kondisi awal sumber air, pemetaan sumur dan mata air, penelitian hidrogeologi, serta pemantauan kualitas dan kuantitas air secara berkala.
Apabila kegiatan proyek berpotensi memengaruhi sumber air masyarakat, informasi mengenai risiko, langkah pencegahan, dan mekanisme penanganan dampak perlu dijelaskan secara transparan.
Bagi warga, kepastian mengenai air bukan persoalan teknis semata. Air berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.
KABAR PPKH TERBIT SEPTEMBER 2026 PERLU DIBUKA KE PUBLIK
Sorotan lain muncul terkait informasi mengenai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Muslihun Amien menyampaikan bahwa Gubernur Lampung disebut telah mengumumkan terbitnya PPKH pada September 2026, dengan target kegiatan fisik pada 2027.
Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan harus diperiksa melalui dokumen resmi instansi yang berwenang.
Hal yang perlu dipastikan meliputi nomor dan tanggal dokumen, pihak pemegang persetujuan, lokasi serta luas kawasan yang dicakup, ruang lingkup kegiatan, dan persyaratan yang melekat pada persetujuan tersebut.
Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai hubungan dokumen itu dengan tahapan perizinan lainnya.
PPKH berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan, sedangkan persetujuan lingkungan dan perizinan usaha memiliki fungsi serta persyaratan tersendiri. Karena itu, keberadaan satu dokumen tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persyaratan proyek telah dipenuhi.
Sebaliknya, informasi mengenai terbitnya dokumen juga tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti terjadinya pelanggaran.
Pemeriksaan dokumen resmi diperlukan untuk memastikan posisi hukum proyek sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai perlindungan lingkungan, pelibatan publik, dan ruang keberatan yang tersedia.
Jika target kegiatan fisik pada 2027 benar tercantum dalam rencana resmi, keterbukaan informasi menjadi semakin penting agar masyarakat memahami tahapan kegiatan yang akan dilakukan dan dampak yang perlu diantisipasi.
RYCKO MENOZA MINTA ASPIRASI DIDUKUNG DATA DAN DOKUMEN
Dalam pertemuan tersebut, Rycko Menoza mengapresiasi kehadiran tokoh dan perwakilan masyarakat adat yang menyampaikan aspirasi mengenai Gunung Rajabasa.
Ia menjelaskan bahwa persoalan di daerah idealnya ditangani melalui pemerintah dan lembaga perwakilan sesuai kewenangannya. Apabila belum terselesaikan, persoalan dapat diteruskan ke tingkat provinsi, pemerintah pusat, atau DPR RI melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut penjelasan dalam pertemuan, pembahasan perlu didasarkan pada kejelasan manfaat proyek, potensi dampak, dan pihak yang berpotensi terdampak.
Rycko juga menekankan pentingnya memastikan aspirasi yang disampaikan didukung data yang dapat diperiksa dan mencerminkan persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada perbedaan pandangan, tetapi dapat diarahkan pada pemeriksaan dokumen, penilaian risiko, dan pencarian penyelesaian berdasarkan informasi yang terverifikasi.
Sikap tersebut menempatkan bukti dan dokumentasi sebagai bagian penting dalam proses tindak lanjut aspirasi masyarakat.
TENAGA AHLI SIAPKAN BAHAN UNTUK PEMBAHASAN DENGAN KEMENTERIAN
Ketut Warta Dinata, tenaga ahli Rycko Menoza yang memfasilitasi pertemuan, mengatakan penyampaian aspirasi perlu dilakukan secara objektif dan faktual.
Ia menyebut hasil pertemuan dapat menjadi bahan pembahasan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian terkait.
Untuk memperkuat proses tersebut, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Kronologi perkembangan rencana geothermal sejak 2012, disertai dokumen atau catatan yang dapat diverifikasi.
- Bukti dan keterangan mengenai sosialisasi, konsultasi publik, serta proses pelibatan masyarakat.
- Salinan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang dapat diakses secara sah.
- Informasi resmi mengenai status PPKH dan rencana kegiatan fisik.
- Dokumentasi situs budaya, lokasi yang dianggap memiliki nilai adat, serta keterangan sejarah dari sumber yang relevan.
- Data sumber air, kondisi sumur, mata air, dan informasi awal yang dapat mendukung kajian lingkungan.
- Catatan mengenai pertemuan dengan pemerintah daerah serta tanggapan yang telah diterima.
Ketut juga menyampaikan contoh proyek geothermal yang menurut keterangannya mengalami persoalan lingkungan.
Contoh tersebut perlu diidentifikasi secara jelas dan diverifikasi melalui sumber tepercaya sebelum dijadikan pembanding. Setiap proyek memiliki kondisi geologi, lingkungan, desain teknis, dan karakteristik sosial yang berbeda sehingga tidak dapat langsung disamakan.
Dokumentasi yang kuat diharapkan membantu lembaga terkait memeriksa persoalan secara lebih terarah dan memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat.
ASPIRASI AKAN DITERUSKAN KEPADA GUBERNUR DAN KAPOLDA
Rycko Menoza menyatakan menerima aspirasi masyarakat adat dalam pertemuan tersebut.
Ia menyampaikan rencana meneruskan persoalan itu kepada Gubernur Lampung pada pertemuan yang dijadwalkan berlangsung sore hari yang sama, serta kepada Kapolda dan pemangku kepentingan lainnya.
Rencana penyampaian aspirasi tersebut menjadi langkah komunikasi awal. Namun, penyampaian aspirasi tidak dengan sendirinya berarti proyek dihentikan, izin dibatalkan, atau pemerintah telah mengambil keputusan atas tuntutan masyarakat.
Tindak lanjutnya bergantung pada hasil komunikasi, pemeriksaan dokumen, kewenangan masing-masing lembaga, dan keputusan yang dibuat sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berharap proses berikutnya memiliki jadwal yang jelas, jalur komunikasi yang terbuka, dan jawaban konkret atas persoalan yang disampaikan.
Hingga terdapat konfirmasi resmi mengenai tindak lanjut tersebut, belum dapat dipastikan apakah rencana penyampaian aspirasi telah menghasilkan keputusan atau langkah administratif tertentu.
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN PERLU MENJAWAB PERTANYAAN MENDASAR
Dari berbagai keterangan yang disampaikan, setidaknya terdapat lima kelompok persoalan yang membutuhkan penjelasan.
Pertama, status proyek dan perizinan. Publik membutuhkan informasi mengenai tahapan proyek, dokumen yang telah diterbitkan, persyaratan yang masih harus dipenuhi, serta instansi yang berwenang mengambil keputusan.
Kedua, keterbukaan dokumen lingkungan. Status persetujuan lingkungan, kajian dampak, dan mekanisme konsultasi masyarakat perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi yang dapat diakses sesuai ketentuan.
Ketiga, perlindungan sumber air. Kekhawatiran warga perlu dijawab melalui data kondisi awal, kajian hidrogeologi, pemantauan berkala, dan penjelasan mengenai langkah mitigasi apabila ditemukan risiko.
Keempat, perlindungan situs budaya dan wilayah bernilai adat. Lokasi yang dianggap penting oleh masyarakat perlu didokumentasikan dan dinilai melalui proses yang melibatkan pihak terkait.
Kelima, mekanisme partisipasi dan pengaduan. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana keberatan disampaikan, bagaimana tanggapan diberikan, dan bagaimana penyelesaian dilakukan jika muncul persoalan.
Jawaban atas lima hal tersebut akan membantu masyarakat memahami posisi proyek sekaligus memungkinkan pemerintah, perusahaan, dan pihak terkait membahas keberatan berdasarkan bukti.
ENERGI BERSIH, HAK MASYARAKAT, DAN TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN
Panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang dapat dimanfaatkan untuk penyediaan listrik. Namun, pengembangan proyek di suatu kawasan tetap memerlukan penilaian terhadap kondisi lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, serta kepentingan masyarakat yang berpotensi terdampak.
Dalam konteks Gunung Rajabasa, persoalan yang disampaikan masyarakat menyentuh dimensi lingkungan, kebudayaan, sejarah, dan tata kelola pemerintahan.
Kekhawatiran mengenai sumber air dan situs budaya tidak dapat diabaikan hanya karena proyek membawa tujuan pengembangan energi. Sebaliknya, kekhawatiran tersebut juga perlu diuji melalui kajian dan bukti yang memadai agar keputusan tidak didasarkan pada dugaan semata.
Begitu pula persoalan mengenai AMDAL, PPKH, dugaan penyimpangan perizinan, maupun proses sosialisasi. Semuanya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi resmi sebelum dapat dinilai sebagai pelanggaran atau dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan.
Belum terdapat dasar dalam keterangan pertemuan ini untuk menyimpulkan bahwa proyek telah menimbulkan kerusakan lingkungan, menyebabkan berkurangnya air tanah, atau melakukan pelanggaran hukum.
Namun, belum adanya pembuktian dampak juga tidak menghilangkan kebutuhan untuk menjawab pertanyaan masyarakat secara terbuka.
PENUTUP: ASPIRASI SUDAH DISAMPAIKAN, TINDAK LANJUT MENJADI PENENTU
Pertemuan antara Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku dan Rycko Menoza membuka ruang bagi penyampaian keberatan mengenai rencana geothermal Gunung Rajabasa.
Kini, tantangannya adalah memastikan aspirasi tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, keterbukaan informasi, kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan komunikasi yang melibatkan masyarakat terkait.
Pemerintah perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Pihak pengembang, apabila dimintai keterangan, perlu menjelaskan status rencana kegiatan, dokumen yang relevan, potensi dampak, dan langkah pengelolaan lingkungan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, masyarakat adat perlu memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan keberatan dan mendapatkan tanggapan yang jelas melalui mekanisme yang berlaku.
Bagi masyarakat Segekhi Suku, Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam. Kawasan itu berkaitan dengan sejarah, identitas, sumber penghidupan, dan warisan yang ingin mereka teruskan kepada generasi mendatang.
Aspirasi telah disampaikan. Kini publik menunggu kejelasan status proyek, keterbukaan dokumen, dan tindak lanjut nyata dari lembaga yang berwenang.
Catatan Redaksi: Sejumlah keterangan dalam berita ini bersumber dari pernyataan peserta pertemuan pada 16 Oktober 2026. Status perizinan, persetujuan lingkungan, PPKH, kronologi proyek, dan klaim mengenai potensi dampak masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta konfirmasi dari pemerintah dan pihak pengembang. Berita ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun dampak lingkungan yang telah terbukti.(A.Muli)
POJOK30.ID — Tajam Mengungkap, Berimbang Menyajikan.












