LAMPUNG SELATAN — Pojok30.id |Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Polres Lampung Selatan menahan tersangka R alias Chako, Kepala Desa Pematang Baru, pada Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut mencapai Rp585.665.534. Angka itu menjadi sorotan karena total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat sebesar Rp1.249.999.460.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
134 SAKSI DIPERIKSA, PENYIDIK TELUSURI ALIRAN DANA DESA
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.IK., M.M., M.Si., mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Menurut keterangan kepolisian, penyidik menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya.
“Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan TPK secara semestinya,” kata Deddy.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan seorang ahli auditor. Penyidik juga menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, serta dokumen penyaluran dana desa.
Pemeriksaan terhadap puluhan hingga ratusan saksi dalam suatu perkara menjadi bagian penting untuk mencocokkan keterangan, dokumen administrasi, dan realisasi kegiatan di lapangan. Dalam kasus ini, hasil penelusuran tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes 2024.
SEJUMLAH KEGIATAN DIDUGA TIDAK TERLAKSANA SESUAI ANGGARAN
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa sejumlah kegiatan yang dibiayai APBDes tidak dilaksanakan secara menyeluruh, hanya terealisasi sebagian, atau telah dilaksanakan tetapi anggarannya tidak disalurkan sesuai peruntukan.
Dugaan penyimpangan tersebut mencakup beberapa bidang, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membayar utang.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum. Penentuan kesalahan serta pertanggungjawaban pidana tersangka berada pada kewenangan pengadilan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
APBDES Rp1,24 MILIAR, KERUGIAN NEGARA Rp585,6 JUTA
Besarnya nilai anggaran dan hasil audit kerugian keuangan negara menjadi salah satu aspek utama dalam perkara ini.
Total APBDes Pematang Baru setelah perubahan mencapai Rp1.249.999.460. Sementara itu, kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit disebut mencapai Rp585.665.534.
Nilai kerugian tersebut setara dengan sekitar 46,85 persen dari total APBDes setelah perubahan. Perbandingan ini merupakan perhitungan matematis antara dua angka yang disampaikan dalam keterangan perkara, bukan penetapan bahwa seluruh sisa anggaran telah diselewengkan.
Penyidik mendalami dokumen peraturan desa, APBDes, serta dokumen penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.
Dalam perkara pengelolaan keuangan desa, kesesuaian antara anggaran, realisasi kegiatan, bukti pembayaran, dan manfaat yang diterima masyarakat menjadi aspek penting untuk mengungkap apakah terjadi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggung jawab.
PASAL YANG DISANGKAKAN: PASAL 603 DAN SUBSIDIAIR PASAL 604 KUHP
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Secara subsidiair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, juncto Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan pasal-pasal tersebut akan diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
UJIAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA
Perkara dugaan korupsi APBDes Pematang Baru kembali menempatkan pengelolaan dana desa dalam sorotan publik. Dana desa pada dasarnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kebutuhan warga sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengungkapan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan besarnya angka kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut pentingnya transparansi, tertib administrasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran publik.
Masyarakat tentu berkepentingan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Di sisi lain, hak tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Kini, pembuktian di tahap selanjutnya menjadi kunci: bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi, bagaimana penggunaan anggaran dapat ditelusuri, serta siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang dilaporkan mencapai Rp585,6 juta.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan keterangan perkara yang diberikan. Konfirmasi lanjutan mengenai rincian setiap kegiatan, hasil audit, tanggapan tersangka atau penasihat hukumnya, serta perkembangan penyidikan diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.***(A.Muli)***
LAMPUNG SELATAN | HEADLINE NEWS — KUPAS TUNTAS.












