Iklan DPRD

Kupas Tuntas: Dugaan Intimidasi Wartawan di BLK Kalianda, AWPI Ingatkan Ancaman Pidana UU Pers

InCollage 20260824 215620008

KALIANDA, LAMPUNG SELATAN || Pojok30.id || Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan media Rajabasapos.id saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Senin (24/8/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika tim wartawan Rajabasapos.id mendatangi kantor UPTD BLK Kalianda untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2026. Kehadiran wartawan bertujuan menggali informasi mengenai jadwal, mekanisme pelaksanaan, serta perkembangan program yang dibiayai negara dan diperuntukkan bagi masyarakat.

Namun, proses konfirmasi yang seharusnya berlangsung terbuka dan profesional justru diduga berujung pada ketegangan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tim media, wartawan terlebih dahulu menanyakan keberadaan Kepala UPTD BLK Kalianda dan meminta penjelasan mengenai agenda pelatihan yang sedang berjalan. Dalam proses tersebut, seorang oknum staf disebut menilai wartawan bersikap terlalu mendesak saat meminta keterangan.

Situasi kemudian memanas setelah beberapa staf keluar dari ruangan dan diduga melontarkan kata-kata bernada kasar. Tidak hanya itu, oknum staf tersebut bahkan diduga menantang wartawan untuk berkelahi.

Merasa tidak mendapatkan pelayanan informasi yang semestinya dan demi menghindari konflik lebih lanjut, tim wartawan akhirnya meninggalkan lokasi. Hingga meninggalkan kantor UPTD BLK Kalianda, informasi yang hendak dikonfirmasi belum juga memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.

Wartawan Jalankan Tugas, Bukan Mencari Konflik

Menanggapi insiden tersebut, Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindakan intimidatif yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik. Karena itu, setiap institusi pemerintah maupun pelayanan publik wajib menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Wartawan datang untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi, bukan untuk mencari keributan. Jika memang ada keberatan terhadap cara penyampaian pertanyaan, seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan profesional, bukan dengan ancaman atau ajakan berkelahi,” tegas Hydatur.

Ia menilai dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kalau benar ada ancaman, umpatan dan ajakan berkelahi terhadap wartawan, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar salah paham. Ini menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

AWPI Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

AWPI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hydatur menjelaskan, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Meski demikian, AWPI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan yang objektif.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, AWPI siap memberikan pendampingan dan mengawal prosesnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Hydatur.

Desak Disnakertrans Lampung Lakukan Klarifikasi

Selain mengecam dugaan intimidasi tersebut, AWPI Lampung Selatan juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi serta evaluasi internal terhadap insiden yang terjadi di lingkungan UPTD BLK Kalianda.

Menurut AWPI, sebagai institusi pelayanan publik, UPTD BLK memiliki kewajiban memberikan informasi secara terbuka, transparan, dan santun kepada masyarakat maupun media.

“Setiap aparatur negara harus memahami bahwa wartawan adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Transparansi dan komunikasi yang baik harus menjadi budaya kerja di lingkungan pelayanan publik,” ujar Hydatur.

AWPI menilai langkah evaluasi penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menciptakan kesan bahwa institusi pemerintah tertutup terhadap pertanyaan maupun kritik.

Menunggu Klarifikasi ResmiHingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Agus Nompitu, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan insiden tersebut.

Sementara itu, pihak UPTD BLK Kalianda juga belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi mengenai peristiwa yang dilaporkan terjadi saat proses konfirmasi wartawan berlangsung.

AWPI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait. Organisasi profesi wartawan itu juga meminta seluruh instansi pemerintah menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi.

“Pers dan pemerintah seharusnya membangun hubungan kemitraan yang sehat melalui keterbukaan, komunikasi, dan saling menghormati. Bukan dengan intimidasi, ancaman, atau tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik,” pungkas Hydatur.(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *