Iklan DPRD

Dana BUMDes Desa Bangunan Rp28 Juta Jadi Sorotan, Transparansi Penggunaan Dipertanyakan

IMG 20261020 WA0037

LAMPUNG SELATAN —POJOK30.ID | Pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Makmur, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan dana sebesar Rp28 juta diduga terpakai setelah musyawarah pertanggungjawaban BUMDes pada 24 Juli 2026, ketika M. Rully menjabat sebagai ketua yang baru.(20.10.2026)

Dana yang dipersoalkan tersebut terdiri atas Rp17 juta yang dikaitkan dengan seseorang berinisial KR dan Rp11 juta yang dikaitkan dengan seseorang berinisial TM. Penggunaan dana itu disebut berlangsung tanpa musyawarah pengurus. Namun, rincian transaksi, tujuan penggunaan, dasar persetujuan, serta status pengembalian dana masih perlu diverifikasi melalui bukti keuangan dan klarifikasi para pihak.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan penting mengenai mekanisme pengambilan keputusan, pengawasan kas, dan pertanggungjawaban keuangan BUMDes setelah pergantian kepengurusan.

MUSYAWARAH 24 JULI 2026 MENJADI TITIK AWAL KRONOLOGI

Berdasarkan dokumen berita acara yang diperlihatkan kepada redaksi, musyawarah pertanggungjawaban BUMDes Desa Bangunan dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Balai Desa Bangunan.

Agenda musyawarah meliputi penyampaian dan pembahasan laporan keuangan BUMDes, evaluasi kegiatan usaha, tanggapan dan tanya jawab, pemilihan serta penetapan pengurus baru, hingga rekomendasi dan tindak lanjut.

Dalam dokumen tersebut, nama M. Rully tercantum sebagai ketua BUMDes yang baru, sementara Nursani tercantum sebagai bendahara dalam informasi kepengurusan yang disampaikan kepada redaksi.

Kronologi ini menjadi penting karena dana Rp28 juta tersebut, menurut informasi yang diterima, terpakai setelah musyawarah berlangsung dan setelah M. Rully menjadi ketua baru.

Dengan demikian, persoalan yang perlu ditelusuri bukan hanya mengenai jumlah uang yang disebut terpakai, melainkan juga kapan transaksi dilakukan, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah pengeluaran tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku di BUMDes.

RP17 JUTA DAN RP11 JUTA, KE MANA ARAH PENGGUNAANNYA?

Informasi awal menyebutkan Rp17 juta dikaitkan dengan Karmitak dan Rp11 juta dikaitkan dengan Taslimin, sehingga total dana yang dipersoalkan mencapai Rp28 juta.

Namun, hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen transaksi lengkap yang dapat memastikan bentuk penggunaan dana tersebut, apakah berupa pinjaman, pengeluaran operasional, penyerahan dana untuk kegiatan usaha, atau bentuk transaksi lainnya.

Keterangan mengenai status dana juga penting untuk diperjelas. Apakah dana tersebut masih berada di luar kas BUMDes? Apakah sudah dikembalikan sebagian atau seluruhnya? Adakah bukti tertulis, persetujuan, atau pencatatan dalam pembukuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan atau informasi lisan.

KETUA BARU DAN BENDAHARA PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN

M. Rully selaku ketua BUMDes yang baru dan Nursani selaku bendahara merupakan pihak yang relevan untuk dimintai keterangan mengenai kondisi kas setelah musyawarah 24 Juli 2026, mekanisme persetujuan pengeluaran, serta pencatatan transaksi yang dipersoalkan.

Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada Karmitak dan Taslimin terkait penggunaan dana yang masing-masing disebut sebesar Rp17 juta dan Rp11 juta.

Pemeriksaan dokumen sebelum dan sesudah pergantian kepengurusan akan membantu memastikan saldo awal, arus kas, tanggal transaksi, serta pihak yang memiliki kewenangan menyetujui pengeluaran.

Perlu ditegaskan bahwa pencantuman nama seseorang dalam struktur pengurus maupun penyebutan inisial pihak terkait tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kesimpulan harus didasarkan pada dokumen dan keterangan yang dapat diuji.

TRANSPARANSI BUMDes JANGAN BERHENTI PADA LAPORAN MUSYAWARAH

BUMDes merupakan instrumen ekonomi desa yang pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Musyawarah pertanggungjawaban bukan sekadar agenda administratif. Forum tersebut seharusnya menjadi sarana untuk menjelaskan kondisi keuangan, mengevaluasi kegiatan usaha, dan memastikan setiap keputusan penggunaan dana memiliki dasar yang jelas.

Karena itu, apabila benar terdapat pengeluaran setelah musyawarah tanpa persetujuan yang diwajibkan, mekanisme tersebut perlu diperiksa secara objektif. Sebaliknya, apabila transaksi memiliki dasar yang sah, bukti dan penjelasannya perlu dibuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pemerintah Desa Bangunan, BPD, dan unsur pengawasan terkait juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan keuangan BUMDes serta langkah yang akan ditempuh untuk memastikan seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Ketua BPD (Karmitak) yang telah menggunakan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Persoalan dana Rp28 juta ini perlu dijawab secara terbuka melalui pencocokan laporan keuangan, buku kas, rekening bank, bukti transaksi, dan notulen rapat pengurus setelah 24 Juli 2026.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi M. Rully, Nursani, Karmitak, Taslimin, Pemerintah Desa Bangunan, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Hingga bukti dan keterangan lengkap diperoleh, informasi mengenai penggunaan dana tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu bertanggung jawab.(A.Muli)

POJOK30.ID — Mengawal transparansi, menguji fakta, dan menyuarakan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *