BANDAR LAMPUNG || Pojok30.id || Polemik distribusi gabah keluar Provinsi Lampung mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengiriman gabah ke luar daerah tidak dilarang secara mutlak. Distribusi tetap diperbolehkan sepanjang kebutuhan konsumsi masyarakat dan cadangan beras daerah telah terpenuhi.
Penegasan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Pertanian, Hipni, dalam Rapat Distribusi Gabah bersama petani padi dan pengepul se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (1/9/2026).
Menurut Hipni, kebijakan pengawasan distribusi gabah yang saat ini menjadi perhatian publik berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 dan diperjelas melalui sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2026. Tujuan utamanya bukan untuk menghambat perdagangan gabah, melainkan memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga.“Tujuannya baik, untuk memonitor ketersediaan stok beras di Lampung,” ujar Hipni.
Ia menjelaskan, Lampung sebagai salah satu lumbung pangan nasional memiliki tanggung jawab menjaga ketersediaan beras bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan stok dan cadangan pangan daerah berada pada kondisi aman sebelum gabah didistribusikan ke luar wilayah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan sebagian petani yang sebelumnya menganggap aturan baru sebagai larangan total penjualan gabah ke luar Lampung. Dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan pengendalian distribusi gabah memicu perdebatan karena adanya penindakan terhadap kendaraan pengangkut gabah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi saat melintas di Pelabuhan Bakauheni.
Di sisi lain, kalangan petani berharap pemerintah tidak hanya mengatur distribusi, tetapi juga memperhatikan harga jual gabah di tingkat petani. Mereka menilai harga gabah di luar daerah, khususnya Pulau Jawa, masih lebih tinggi dibandingkan harga yang diterima petani di Lampung.
Perbedaan harga tersebut menjadi alasan utama petani menginginkan akses pasar yang lebih luas. Sejumlah petani bahkan meminta pemerintah menjamin harga pembelian gabah lokal agar tetap kompetitif apabila distribusi ke luar daerah dibatasi.
Pengamat menilai, tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya menjaga stok beras daerah, tetapi juga memastikan petani memperoleh keuntungan yang layak dari hasil panennya. Jika harga gabah di dalam daerah tidak mampu bersaing, maka kebijakan pengendalian distribusi berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan petani.
Rapat yang mempertemukan pemerintah, petani, dan pelaku usaha gabah tersebut diharapkan menjadi langkah awal mencari solusi yang adil. Pemerintah ingin menjaga ketahanan pangan, sementara petani berharap kebebasan pasar tetap terbuka demi mendapatkan harga terbaik.
Dengan penegasan terbaru dari Pemprov Lampung, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: gabah Lampung tidak ditutup untuk keluar daerah, namun kepentingan ketahanan pangan dan ketersediaan beras masyarakat Lampung tetap menjadi prioritas utama. (A.Muli)












