Iklan DPRD

Dugaan Transaksi Misterius Dana PKH di Kalirejo, 15 KPM Mengaku Dirugikan Meski Sebagian Uang Dikembalikan

IMG 20260915 WA00341 2

Rekening koran mengungkap adanya transaksi yang diklaim tidak pernah dilakukan KPM. Pengelola BRILink mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan kerugian. Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum.

LAMPUNG SELATAN || Pojok30.id || Sejumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku menemukan kejanggalan dalam rekening penyaluran bantuan sosial mereka.

Kejanggalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga melakukan pengecekan rekening koran ketika hendak mencairkan bantuan sosial melalui titik layanan BRILink setempat pada Minggu (12/9/2026).

Dari hasil pengecekan rekening koran, sejumlah KPM mengaku menemukan adanya transaksi yang tidak mereka kenali. Bahkan, terdapat catatan transfer dana ke rekening lain yang, menurut pengakuan para KPM, dilakukan sebelum mereka mencairkan bantuan.

Setidaknya 15 KPM disebut telah mencetak rekening koran dan melaporkan persoalan tersebut kepada Pendamping PKH Desa Kalirejo.Wardino Terima Rp1 Juta, Padahal Haknya Rp1,2 JutaSalah seorang KPM, Wardino, menceritakan awal mula dirinya menyadari adanya perbedaan nominal bantuan yang diterima.

Saat hendak mengambil dana bantuan, Wardino mengaku hanya menerima uang sebesar Rp1.000.000, sementara berdasarkan hak bantuan yang seharusnya diterima, jumlahnya mencapai Rp1.200.000.

Persoalan serupa, menurutnya, juga dialami KPM lainnya. Selisih dana yang dipersoalkan bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000.Awalnya, Wardino dan sejumlah warga mengira perbedaan tersebut hanya terjadi karena kesalahan perhitungan atau kesalahan mengingat jumlah bantuan.

Namun, kecurigaan muncul setelah mereka mendatangi kantor layanan Bank BRI untuk mencetak rekening koran.

«“Awalnya kami kira hanya salah ingat, namun setelah kami datang ke kantor layanan Bank BRI terdekat untuk mencetak rekening koran, kami sangat kaget. Tercatat ada transaksi transfer ke nomor rekening lain yang terjadi tepat sebelum kami mencairkan dana, padahal kami tidak pernah melakukan transfer tersebut sama sekali,” ujar Wardino.»

Wardino mengatakan, dana sebesar Rp200.000 yang menjadi selisih dalam rekeningnya telah dikembalikan.

Namun, pengembalian tersebut belum menjawab seluruh persoalan karena masih terdapat KPM lain yang mengaku mengalami kerugian dan menuntut kejelasan.

Yeni Mengaku Dana PKH Rp975 Ribu Tercatat Cair Tanpa DiterimaKasus yang dialami Yeni Aisiah disebut lebih besar.

Ia mengaku tidak pernah menerima pencairan dana PKH pada periode Mei 2026. Saat itu, Yeni mengatakan dirinya hanya menerima bantuan BPNT sebesar Rp600.000.Namun setelah melakukan pencetakan rekening koran, Yeni mengaku terkejut melihat adanya catatan pencairan dana PKH sebesar Rp975.000.Menurutnya, dana tersebut tercatat telah dicairkan, padahal ia merasa tidak pernah menerima uang tersebut.«

“Punya saya dana PKH bulan Mei sepertinya tidak pernah saya terima, padahal setelah dicetak ternyata ada dana sebesar Rp975.000 sudah tercatat dicairkan. Saya tidak tahu uang itu ke mana perginya,” ungkap Yeni.»

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah KPM lainnya.Warga pun mulai melakukan pengecekan rekening masing-masing untuk memastikan apakah terdapat transaksi yang tidak mereka ketahui.

Sedikitnya 15 KPM Mulai Cetak Rekening KoranBerdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 15 KPM telah melakukan pencetakan rekening koran.

Pendataan sementara dilakukan setelah adanya laporan mengenai perbedaan nominal bantuan dan dugaan transaksi yang tidak diketahui oleh pemilik rekening.

Pendamping PKH Desa Kalirejo saat ini disebut sedang melakukan pendataan secara rinci terhadap seluruh KPM yang merasa mengalami kerugian.Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah sebenarnya warga yang terdampak, nominal dana yang dipersoalkan, serta kronologi setiap transaksi.

Pengelola BRILink Akui Kesalahan dan Janji Kembalikan DanaSetelah persoalan tersebut ditelusuri, pengelola BRILink bernama Heri menyampaikan pengakuan atas kesalahan yang terjadi.

Ia menyatakan siap bertanggung jawab dan berjanji mengembalikan seluruh kerugian yang dialami KPM.«

“Ini murni kesalahan dan keteledoran saya sendiri. Saya bertanggung jawab sepenuhnya dan berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian yang dirasakan para KPM. Ada yang sudah saya kembalikan. Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Desa Kalirejo,” tegas Heri.

»Meski demikian, proses pendataan terhadap KPM yang mengaku mengalami kerugian masih berlangsung.

Belum diketahui secara pasti jumlah keseluruhan dana yang dipersoalkan karena tidak seluruh rekening KPM selesai diverifikasi.—

Pengembalian Uang Tidak Otomatis Menutup Kemungkinan Proses HukumPengembalian uang kepada warga yang merasa dirugikan menjadi salah satu perhatian dalam kasus ini.

Namun, secara hukum, pengembalian kerugian tidak secara otomatis berarti suatu persoalan hukum menjadi selesai atau menghapus kemungkinan adanya proses pidana.

Apabila terdapat dugaan transaksi dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan pemilik rekening, maka fakta tersebut tetap dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum.

Penilaian apakah sebuah peristiwa memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Dengan demikian, pengembalian dana dapat menjadi bentuk pemulihan kerugian terhadap korban, tetapi tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk mengungkap bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi.Hal-hal yang perlu ditelusuri antara lain:-

Siapa yang melakukan transaksi;-

Bagaimana transaksi dilakukan;-

Apakah pemilik rekening mengetahui transaksi tersebut;-

Apakah terdapat persetujuan dari pemilik rekening;

– Ke mana dana tersebut ditransfer atau dicairkan;-

Siapa yang menerima atau menguasai dana;-

Apakah terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum.

Seluruh hal tersebut membutuhkan pembuktian dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak.–

-DASAR HUKUM1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam konteks dugaan penguasaan dana milik orang lain tanpa hak, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya tindak pidana, termasuk ketentuan mengenai penggelapan, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti.

Namun, penting ditegaskan bahwa penerapan pasal pidana terhadap seseorang tidak dapat dilakukan secara sembarangan.Harus ada proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana.

Pengembalian uang kepada pihak yang dirugikan juga tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak lagi dapat diperiksa secara hukum.

Sebaliknya, pengembalian kerugian dapat menjadi fakta yang dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi status dan akibat hukumnya tetap bergantung pada jenis peristiwa, unsur pidana, serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.–

-2. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganSelain aspek pidana, persoalan transaksi rekening juga berkaitan dengan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur prinsip pelindungan konsumen dalam penggunaan produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Peraturan tersebut menekankan sejumlah prinsip, antara lain:

– keterbukaan dan transparansi;

– perlakuan yang adil;-

perilaku bisnis yang bertanggung jawab;-

pelindungan aset, privasi, dan data konsumen;-

penanganan pengaduan;-

penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

POJK tersebut berlaku sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam konteks persoalan yang dialami KPM, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai transaksi yang tercatat pada rekening mereka.—

Rekening Koran Jadi Bukti Penting

Rekening koran menjadi salah satu dokumen penting dalam mengungkap kronologi persoalan.Melalui rekening koran, pemilik rekening dapat melihat riwayat transaksi, termasuk waktu transaksi, nominal dana, serta informasi transaksi yang tercatat.

Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar awal untuk melakukan klarifikasi kepada pihak perbankan dan pihak terkait lainnya.

Namun, rekening koran bukan satu-satunya alat untuk menentukan adanya tindak pidana.

Untuk mengungkap secara lengkap suatu peristiwa, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berbagai bukti dan keterangan.—Pendataan Terus DilakukanHingga saat ini, Pendamping PKH Desa Kalirejo masih melakukan pendataan terhadap KPM yang merasa mengalami kerugian.

Data tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai jumlah warga yang terdampak serta nilai dana yang dipersoalkan.

Warga berharap seluruh dana bantuan yang menjadi hak KPM dapat dipastikan dan dikembalikan sepenuhnya apabila ditemukan adanya kekurangan.

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya penjelasan yang transparan mengenai setiap transaksi yang tercatat dalam rekening bantuan sosial mereka.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang dipersoalkan merupakan bantuan sosial yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat.

Apabila ditemukan adanya transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, persoalan tersebut diharapkan dapat ditelusuri secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.—

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah KPM dan pihak yang disebutkan dalam peristiwa tersebut.

Seluruh dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penyebutan adanya dugaan transaksi tidak dikenal maupun dugaan kerugian dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Penetapan kesalahan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses serta pembuktian yang sah.

Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka.***(A.Muli)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *