Iklan DPRD

HEADLINE NEWS | REVITALISASI SDN TANJUNG JAYA DISOROT. Rp736 Juta untuk SDN Tanjung Jaya, Pengawasan Dipertanyakan: Kepala Sekolah Disebut Jarang Terlihat

IMG 20260920 WA0038 2

LAMPUNG SELATAN || Pojok30.id || Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SD Negeri Tanjung Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, tengah menjadi sorotan. Bukan semata karena nilai anggarannya yang mencapai Rp736.286.828, tetapi juga karena muncul sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, hingga pengawasan dari pihak sekolah.

Di tengah proyek rehabilitasi gedung sekolah yang menggunakan anggaran APBN tersebut, kegiatan belajar mengajar sementara dipindahkan ke sebuah TPA di sekitar lingkungan sekolah.

Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapa yang memastikan proses belajar tetap berjalan dengan baik dan siapa yang mengawasi pelaksanaan revitalisasi di lapangan?

Rp736 Juta, Dua Paket Pekerjaan

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, revitalisasi SDN Tanjung Jaya terdiri dari dua paket pekerjaan.

Pertama, rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru dengan nilai Rp636.286.828.

Kedua, penataan lingkungan berupa paving block dan pagar dengan nilai Rp100 juta.

Jika digabungkan, nilai kedua pekerjaan tersebut mencapai Rp736.286.828.

Papan informasi juga mencantumkan sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 126 hari dan pelaksana melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Nilai anggaran yang cukup besar tersebut membuat aspek keterbukaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi perhatian publik.

Kepala Sekolah Disebut Jarang Terlihat

Sorotan lain datang dari informasi yang disampaikan sejumlah warga dan wali murid.

Kepala SDN Tanjung Jaya, Adang, disebut jarang terlihat di lingkungan sekolah selama proses revitalisasi berlangsung. Salah satu sumber bahkan menyebut kepala sekolah diduga hanya datang pada pagi hari untuk melakukan absensi sebelum kemudian meninggalkan lingkungan sekolah.

Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara independen.

Redaksi juga belum memperoleh penjelasan langsung dari Adang yang dapat membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.

Karena itu, persoalan ini bukan tentang membenarkan tudingan, melainkan tentang pentingnya klarifikasi ketika menyangkut pengelolaan sekolah, kegiatan belajar mengajar, dan program pemerintah dengan anggaran ratusan juta rupiah.

KBM Dipindahkan ke TPA, Pengawasan Jadi Sorotan

Pemindahan kegiatan belajar mengajar ke lokasi sementara menjadi persoalan lain yang patut mendapat perhatian.

Ketika ruang kelas sedang direhabilitasi, siswa dan guru harus menjalankan aktivitas pendidikan di tempat berbeda. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi yang jelas, terutama menyangkut kenyamanan, keselamatan, kedisiplinan, serta keberlangsungan proses pembelajaran.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepala sekolah juga disebut jarang terlihat melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan belajar mengajar di lokasi sementara.

Sekali lagi, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah.

P2SP Pelaksana, Lalu Siapa Memastikan Koordinasi Berjalan?

Program revitalisasi memang melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan.

Namun, keberadaan P2SP sebagai pelaksana pembangunan tidak otomatis menjadikan persoalan pengawasan sekolah selesai.

Ada pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Bagaimana koordinasi antara kepala sekolah dengan P2SP?

Siapa yang memastikan kegiatan belajar mengajar di lokasi sementara berjalan sebagaimana mestinya?

Bagaimana pengawasan terhadap keselamatan siswa ketika pekerjaan konstruksi berlangsung di lingkungan sekolah?

Dan yang paling penting, bagaimana penggunaan anggaran Rp736,28 juta tersebut dipastikan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan program?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan asumsi. Data, dokumen, laporan pelaksanaan dan keterangan resmi adalah dasar yang dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Pemdes Bukan Pemberi Izin, Tetapi Koordinasi Dipertanyakan

Persoalan lain yang muncul adalah komunikasi dengan pemerintah desa dan lingkungan sekitar.

Pemerintah desa bukan pihak yang memberikan izin terhadap pembangunan pada aset sekolah. Namun, pembangunan yang berlangsung di tengah lingkungan masyarakat tetap membutuhkan komunikasi dan koordinasi agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib.

Apalagi, proyek tersebut menyangkut fasilitas pendidikan dan menyebabkan perubahan sementara terhadap aktivitas siswa.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah koordinasi dengan pemerintah desa dan lingkungan sekitar telah dilakukan secara memadai.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan program pemerintah berjalan terbuka dan dapat diawasi.

Rp736 Juta Bukan Angka Kecil

Anggaran Rp736.286.828 bukan nilai yang kecil.

Karena itu, masyarakat wajar mempertanyakan bagaimana proyek tersebut dilaksanakan, siapa yang mengawasi, bagaimana progresnya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Terlebih, pekerjaan berlangsung bersamaan dengan kegiatan pendidikan yang tetap harus berjalan.

Publik tentu tidak hanya membutuhkan bangunan sekolah yang selesai direhabilitasi. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa proses pembangunan tidak mengganggu hak siswa untuk memperoleh kegiatan belajar yang aman dan layak.

Kepala Sekolah Belum Memberikan KlarifikasiHingga berita ini disusun, Kepala SDN Tanjung Jaya, Adang, belum memberikan keterangan mengenai sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.

Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp sebagaimana informasi yang dihimpun belum memperoleh respons.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.

Publik Menunggu JawabanKini, sejumlah pertanyaan masih terbuka.

Bagaimana pengawasan revitalisasi SDN Tanjung Jaya?

Bagaimana koordinasi P2SP dengan pihak sekolah?

Bagaimana kondisi kegiatan belajar siswa selama berada di lokasi sementara?

Dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp736,28 juta?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar program revitalisasi tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memenuhi prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan perlindungan terhadap proses pendidikan siswa.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan jarangnya Kepala Sekolah berada di lingkungan sekolah merupakan keterangan dari sumber yang belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh pihak yang disebut memiliki kesempatan memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.***(A.Muli)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *