Iklan DPRD

Gunung Rajabasa Jadi Pusat Perhatian! Penolakan Geothermal Dibawa Ke DPRD Lampung Selatan

IMG 20260924 WA0095

LAMPUNG SELATAN | Pojok30.id | Polemik rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Rajabasa memasuki babak baru.

Jika sebelumnya penolakan masyarakat adat disuarakan di luar ruang kelembagaan, kini aspirasi tersebut dibawa langsung ke meja pembahasan DPRD Lampung Selatan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Lampung Selatan digelar Kamis (24/9/2026) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Forum ini menjadi ruang resmi bagi masyarakat adat untuk menyampaikan sikap dan keberatan mereka terhadap rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa.

PENOLAKAN MASYARAKAT ADAT KINI MASUK FORUM RESMI

Dalam RDP tersebut, Forum Tokoh Segekhi Suku kembali menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana pengembangan geothermal Gunung Rajabasa.

Bagi masyarakat adat, persoalan geothermal tidak hanya berkaitan dengan pembangunan sektor energi.

Persoalan tersebut juga menyentuh kepentingan masyarakat, lingkungan, kawasan Gunung Rajabasa, aspek hukum, serta hak-hak masyarakat adat yang mereka persoalkan.

Masuknya aspirasi tersebut ke ruang DPRD membuat polemik geothermal Rajabasa kini berada dalam forum kelembagaan yang memiliki fungsi pembahasan dan pengawasan sesuai kewenangannya.

DPRD Lampung Selatan pun memiliki ruang untuk meminta penjelasan mengenai proses pembahasan, koordinasi pemerintah, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana pengembangan tersebut.

Di sisi lain, masyarakat adat mendapatkan ruang untuk menyampaikan keberatan secara langsung kepada lembaga legislatif.

RDP SELESAI, PERSOALAN BELUM TENTU SELESAI

RDP bukanlah garis akhir.

Justru setelah forum tersebut digelar, perhatian publik akan tertuju pada apa yang dilakukan setelah aspirasi masyarakat adat disampaikan di ruang resmi DPRD.

Apakah hasil RDP hanya menjadi catatan pembahasan?

Atau akan dilanjutkan dengan permintaan data, klarifikasi, koordinasi lintas lembaga, serta langkah pengawasan sesuai kewenangan masing-masing?

Pertanyaan itu menjadi penting karena persoalan geothermal Gunung Rajabasa melibatkan lebih dari satu tingkatan pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga pemerintah pusat memiliki kewenangan masing-masing sesuai substansi dan tahapan kebijakan yang sedang berjalan.

Jika terdapat persoalan yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah, aspirasi masyarakat juga perlu diteruskan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

RAJABASA BUKAN SEKADAR SOAL ENERGI

Rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa tidak dapat dibahas hanya dari satu sudut pandang.

Di satu sisi terdapat kepentingan pengembangan energi.

Di sisi lain terdapat pertanyaan mengenai lingkungan hidup, tata ruang, status dan pengelolaan kawasan, dasar hukum, proses perizinan, kajian lingkungan, serta mekanisme pelibatan masyarakat.

Semua aspek tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rencana pengembangan geothermal.

Terlebih, ketika masyarakat adat menyampaikan keberatan secara langsung melalui forum resmi DPRD.

Transparansi informasi menjadi penting agar publik dapat mengetahui secara jelas bagaimana proses kebijakan tersebut berjalan, dokumen dan kajian apa yang menjadi dasar, serta bagaimana posisi masyarakat dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.

BOLA KINI DI TANGAN PEMERINTAH

RDP DPRD Lampung Selatan pada Kamis (24/9/2026) menandai babak baru dalam dinamika rencana geothermal Gunung Rajabasa.

Sikap penolakan Forum Tokoh Adat Segekhi Suku kini telah disampaikan di hadapan lembaga legislatif dalam forum resmi.

Karena itu, perhatian publik kini bergeser pada tindak lanjut setelah RDP.

Masyarakat menunggu kejelasan mengenai proses pembahasan rencana geothermal, dasar hukum, aspek lingkungan, tata ruang, proses perizinan, serta mekanisme pelibatan dan posisi masyarakat adat.

Pada titik inilah fungsi pengawasan dan koordinasi antarlembaga menjadi penting.

Bukan untuk memperuncing persoalan, tetapi untuk memastikan setiap tahapan kebijakan memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terdampak untuk menyampaikan informasi serta keberatannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Geothermal Rajabasa kini bukan lagi sekadar isu yang bergulir di tengah masyarakat. Aspirasi penolakan telah masuk ke ruang resmi DPRD Lampung Selatan.

Pertanyaannya kini: apa langkah berikutnya?

Pojok30.id akan terus mengikuti perkembangan pembahasan geothermal Gunung Rajabasa, termasuk tindak lanjut DPRD Lampung Selatan serta respons Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pihak berwenang lainnya terhadap aspirasi masyarakat.***(A.Muli)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *