Iklan DPRD

HEADLINE NEWS | KUPAS TUNTAS Kenal Lewat Facebook, Berujung Pemerasan Rp289,9 Juta: Video Pribadi Korban Diduga Dijadikan Senjata

IMG 20260925 WA0095

LAMPUNG SELATAN | Pojok30.id | Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung panjang. Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya saat melakukan panggilan video dengan pria yang baru dikenalnya direkam secara diam-diam.

Video tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban. Polisi menyebut korban dipaksa mengirim uang secara bertahap dengan ancaman video pribadinya akan disebarluaskan apabila permintaan tidak dipenuhi.

Total kerugian korban mencapai Rp289.940.000.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Lampung Selatan. Tim Tekab 308 mengamankan seorang pria berinisial MRS (20), buruh asal wilayah Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes bersama sejumlah barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Tiga Akun Facebook, Satu Modus

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk membangun kepercayaan korban. Akun-akun tersebut disebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat serta memperlihatkan gaya hidup mewah.

Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp. Hubungan komunikasi yang semakin intens dimanfaatkan tersangka untuk mengajak korban melakukan video call.

Dalam panggilan video tersebut, menurut polisi, tersangka meminta korban membuka pakaian dan kemudian merekam aktivitas tersebut.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.

Transfer Berulang hingga Rp289,9 Juta

Ancaman tersebut membuat korban berada dalam tekanan. Polisi menyebut korban kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening yang berkaitan dengan tersangka.Transfer dilakukan melalui rekening SeaBank dan BCA, dengan total mencapai Rp289.940.000.

Kasus ini akhirnya terungkap dan polisi melakukan penangkapan pada 17 September 2026.

MRS diamankan di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Polisi Sita Ponsel hingga RekeningDalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:-

satu unit ponsel Vivo berisi bukti transaksi;-

satu unit ponsel Samsung berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call;-

kartu ATM BCA;-

rekening SeaBank;-

KTP dan kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita;-

dua helai celana panjang;-

satu helai kaos hijau; dan-

satu unit salon speaker aktif.

Polisi juga mendalami aliran dana yang diterima tersangka.

Menurut Boyoh, uang yang diperoleh dari dugaan tindak pidana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan sehari-hari, judi online, serta aktivitas yang disebut polisi sebagai deposito kripto ilegal.

Berawal dari Media Sosial, Berujung Proses Hukum

Kasus ini memperlihatkan bagaimana komunikasi melalui media sosial dapat berkembang menjadi tindak pidana ketika rekaman pribadi digunakan sebagai alat ancaman untuk memperoleh keuntungan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, khususnya ketika diminta melakukan aktivitas pribadi melalui video call.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Kasus masih dalam proses hukum. Seluruh dugaan terhadap tersangka tetap mengacu pada proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(A.Muli)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *