PALAS LAMPUNG SELATAN | Pojok30.id | Persoalan dugaan tindak pidana penggelapan antara dua warga, Yudi dan Hendra, berakhir dengan kesepakatan damai melalui kegiatan Rembuk Pekon yang digelar di Pendopo Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak bersama pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polsek Palas, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan Yudi dan Hendra.
Dalam proses Rembuk Pekon, kedua pihak kemudian menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Polisi Dorong Penyelesaian Perselisihan Secara Kekeluargaan
Rembuk Pekon merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan warga melalui musyawarah.
Kesepakatan kedua pihak menjadi titik penyelesaian atas permasalahan yang sebelumnya menimbulkan perselisihan.
Polsek Palas menegaskan bahwa pendekatan dialog dan musyawarah dapat menjadi salah satu langkah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, sepanjang memenuhi ketentuan dan kesepakatan para pihak.
Penyelesaian secara kekeluargaan juga diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Problem Solving, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat
Langkah Polsek Palas melalui Rembuk Pekon menunjukkan pendekatan problem solving, yakni kehadiran polisi tidak semata-mata dalam penegakan hukum, tetapi juga membantu masyarakat mencari penyelesaian terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.
Dalam perkara Yudi dan Hendra, kesepakatan damai tersebut menjadi hasil dari proses musyawarah yang dilakukan di lingkungan Polsek Palas.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.
Catatan: Informasi mengenai perkara ini bersumber dari materi publikasi Polsek Palas. Karena disebut sebagai dugaan tindak pidana penggelapan, pemberitaan tidak menganggap salah satu pihak telah terbukti melakukan tindak pidana.
POJOK30.ID | BREAKING NEWS — KUPAS TUNTAS, ***(A.Muli)***












