Iklan DPRD

RAZIA NARKOBA DI KARAOKE KALIANDA: Sabu Tersembunyi Dalam Kotak Permen, Pria 38 Tahun Diamankan

IMG 20260927 WA0051

LAMPUNG SELATAN — Pojok30.id | Upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam razia gabungan yang digelar pada Sabtu dini hari, 26 September 2026, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari badan, tas, dompet hingga barang bawaan lainnya, termasuk bungkus rokok. Sementara pemeriksaan terhadap pengunjung perempuan dilakukan oleh personel polisi wanita (Polwan).

DIDUGA SIMPAN SABU DALAM KOTAK PERMEN

Dari razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YET (38), warga Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda.

YET diamankan di salah satu tempat karaoke sekitar pukul 00.15 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut disebut disimpan di dalam kotak permen merek Silito. Selain itu, petugas juga menemukan tiga butir yang diduga ekstasi.

Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

DIDUGA HENDAK JUAL SABU RP100 RIBU

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, YET diduga mengaku hendak menjual sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu.

Namun, keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, tujuan kepemilikan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

TERANCAM PASAL NARKOTIKA

Dalam perkara tersebut, YET disangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan jenis dan berat barang yang diamankan serta rangkaian dugaan peredarannya.

Razia di tempat hiburan malam ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengantisipasi penyalahgunaan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Catatan: Status YET dalam perkara ini masih sebagai terduga/tersangka sesuai perkembangan proses penyidikan, dan seluruh keterangan mengenai dugaan kepemilikan maupun peredaran narkotika masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *