LAMPUNG SELATAN | Pojok30.id |Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang korban di kawasan TKP Sering Khelom, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki perkembangan baru.
Keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lampung Selatan. Perkembangan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum keluarga korban, yang mengapresiasi langkah kepolisian sekaligus mendorong agar proses penyidikan terus berjalan secara efektif, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Apresiasi itu disampaikan Jonizar AR, S.E., S.H., bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Jonizar AR, S.E., S.H. dan Partner, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Hukum Paradigma, Senin (28/9/2026).
Bagi keluarga korban, diterimanya SP2HP menjadi perkembangan penting dalam upaya memperoleh kejelasan atas perkara yang tengah mereka perjuangkan. Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengawalan terhadap proses hukum tidak berhenti pada penerimaan surat pemberitahuan tersebut.
SP2HP Diterima, Kuasa Hukum Dorong Penyidikan Lebih Efektif
Jonizar menyampaikan bahwa penerbitan SP2HP merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Pihaknya mendukung langkah Polres Lampung Selatan dan mendorong penyidik agar terus meningkatkan efektivitas penanganan perkara.
Menurutnya, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara perlu dilakukan sesuai kebutuhan dan kepentingan pemeriksaan, guna membantu penyidik memperoleh kejelasan atas peristiwa yang terjadi.
“Alhamdulillah, dengan adanya surat SP2HP ini, menandakan bahwa kasus sudah bergerak. Kami mendukung dan mendorong pihak Polres Lampung Selatan, khususnya penyidik, untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Jonizar.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tim kuasa hukum mengharapkan proses penyidikan terus berlanjut melalui tahapan-tahapan yang diperlukan, sehingga perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat ditangani secara menyeluruh.
Minta Penegakan Hukum Tegas, Penahanan Sesuai Syarat Hukum
Selain mendorong efektivitas penyidikan, tim kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Jonizar menegaskan, apabila alat bukti telah mencukupi dan unsur tindak pidana terpenuhi, pihaknya berharap penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penahanan apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Polres Lampung Selatan. Kami berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menurut tim kuasa hukum, kepastian hukum menjadi hal penting bagi keluarga korban. Proses penyidikan yang berjalan konsisten dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan kejelasan atas perkara sekaligus menjamin hak-hak hukum keluarga korban.
Penahanan sendiri merupakan tindakan hukum yang harus didasarkan pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku, bukan semata-mata atas desakan pihak tertentu. Karena itu, tim kuasa hukum menempatkan harapannya pada proses penyidikan, pembuktian, dan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.
SP2HP Diterima 16 September 2026, Surat Lanjutan Disebut Segera Dikirim
Perkembangan lain yang menjadi perhatian keluarga korban adalah rencana pengiriman SP2HP lanjutan.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, SP2HP sebelumnya telah diterima pihak keluarga pada Rabu, 16 September 2026, melalui layanan pengiriman J&T Express.
Penerimaan surat tersebut menjadi salah satu perkembangan yang disambut positif dalam pengawalan perkara dugaan penganiayaan di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang.
Jonizar juga menyampaikan informasi yang diperolehnya dari Kanit Jatanras, Ipda Fajar Kuswantoro, mengenai rencana pengiriman SP2HP lanjutan kepada keluarga korban dalam waktu dekat.
“Informasi dari Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro, SP2HP yang diterima keluarga korban pada tanggal 16 September lalu akan ditindaklanjuti dengan pengiriman SP2HP lanjutan. Dalam waktu kurang lebih dua hari ke depan, SP2HP lanjutan tersebut akan dikirimkan juga,” ungkap Jonizar.
Informasi tersebut, menurut tim kuasa hukum, memberikan harapan bagi keluarga korban untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan penyidikan.
SP2HP merupakan sarana pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor atau pihak yang berhak menerima informasi sesuai ketentuan. Melalui pemberitahuan lanjutan, keluarga korban berharap dapat mengetahui sejauh mana proses penyidikan berjalan dan langkah-langkah apa yang telah dilakukan oleh penyidik.
Meski demikian, informasi mengenai rencana pengiriman SP2HP lanjutan tersebut masih bersumber dari keterangan Jonizar yang merujuk pada komunikasi dengan Kanit Jatanras. Kepastian mengenai pengiriman dan substansi surat lanjutan tetap menunggu pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Tegaskan Komitmen Kawal Kasus hingga Tuntas
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Jonizar AR, S.E., S.H. dan Partner menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Pengawalan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum keluarga korban tetap terlindungi serta setiap tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jonizar berharap Polres Lampung Selatan dapat menangani perkara secara transparan, profesional, dan konsisten, sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka.
Pihaknya juga berharap proses penyidikan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan pihak terkait hingga penentuan langkah hukum selanjutnya, diharapkan dilakukan secara terukur dan berdasarkan alat bukti.
Bagi keluarga korban, penerimaan SP2HP menjadi perkembangan yang memberikan harapan. Namun, tujuan utama pengawalan perkara ini tetap pada terungkapnya peristiwa secara terang melalui proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Keterangan Resmi Kepolisian
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lampung Selatan mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan perkara, termasuk hasil penyidikan terbaru, pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun langkah hukum berikutnya.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Polres Lampung Selatan untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau informasi resmi mengenai perkembangan perkara tersebut demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian, seiring komitmen keluarga korban dan tim kuasa hukum dalam mengawal proses penegakan hukum hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***(A.Muli)***
POJOK30.ID | HEADLINE NEWS — Mengawal Fakta, Mengungkap Peristiwa, Menjaga Kepastian Hukum.












