Iklan DPRD

HEADLINE NEWS | TANJUNG BINTANGDiduga Peras Peras Perangkat Desa RP3 Juta Untuk Hapus Berita Dua Pria Diamankan Polisi

IMG 20260929 WA0017 1

LAMPUNG SELATAN – Pojok30.id | Permintaan uang dengan dalih menghapus berita daring berujung pada penangkapan dua pria yang mengaku sebagai wartawan di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya diduga meminta Rp3,4 juta kepada seorang perangkat desa dan akhirnya menerima Rp3 juta setelah terjadi negosiasi.

Dua pria tersebut masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya disebut berprofesi sebagai wiraswasta dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan adanya pengamanan tersebut.«

“Keduanya diduga meminta uang kepada korban dengan alasan menghapus berita daring,” kata Edi.»

BERITA DIJADIKAN ALAT TEKAN?

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Rengas Jaya A, Desa Jati Indah.

Kasus bermula ketika korban berinisial SA, seorang perangkat desa, dihubungi salah satu terduga pelaku, Handrianto Basuki alias Andre, untuk bertemu dan membahas penghapusan sebuah berita daring yang berkaitan dengan korban.

Dalam pertemuan itu, HB datang bersama MA. Keduanya diduga mengaku sebagai wartawan dari media daring dan menyampaikan bahwa berita tersebut dapat dihapus apabila korban membayar sejumlah uang.

Nilai yang disebutkan mencapai Rp3,4 juta. Korban kemudian melakukan negosiasi hingga disepakati pembayaran sebesar Rp3 juta.

Setelah uang diserahkan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

UANG RP3 JUTA DIAMANKAN

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Polisi kemudian membawa keduanya ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:-

Uang tunai Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut;-

Satu helai baju lengan panjang warna biru;-

Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih-hitam.

Sepeda motor tersebut diketahui tidak dilengkapi TNKB atau pelat nomor. Sementara kelengkapan dokumen kendaraan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

POLISI TELUSURI KEMUNGKINAN KORBAN LAIN

Tidak berhenti pada perkara yang dilaporkan SA, polisi juga masih melakukan pendataan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang pernah mengalami modus serupa.

Pendataan tersebut dilakukan untuk menelusuri apakah terdapat korban lain yang pernah dimintai sejumlah uang dengan alasan menghapus, menurunkan, atau menghentikan pemberitaan daring.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap apakah perkara tersebut merupakan kejadian tunggal atau terdapat pola serupa terhadap pihak lain.

TERANCAM PIDANA

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, Pasal 482 memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan Pasal 483 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidananya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan para terduga pelaku dengan pemberitaan yang disebut menjadi alasan permintaan uang serta kemungkinan adanya korban lain.***(A.Muli)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *