Iklan DPRD

HEADLINE NEWS | PRINGSEWUOPERASI ANTIK KRAKATAU 2026: 19 Kasus Narkotika Terbongkar, 36 Tersangka Diciduk Polres Pringsewu

IMG 20261001 WA0092

PRINGSEWU, LAMPUNG — Pojok30.id | Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu kembali menunjukkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14–27 September 2026, polisi mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 36 tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi kepolisian yang secara khusus menyasar aktivitas penyelundupan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu IPTU Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari 35 laki-laki dan satu perempuan.

“Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Pringsewu berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang,” kata Laksono, Selasa (29/9/2026).

Barang Bukti Narkotika Ikut Diamankan

Dari 19 perkara yang berhasil diungkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain 8,06 gram sabu-sabu, 93 butir Heximer, satu butir ekstasi, serta 0,9 gram tembakau sintetis.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang disebut berkaitan dengan perkara yang diungkap.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa operasi tidak hanya diarahkan pada pengguna, tetapi juga menyasar aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Enam Tersangka Masih di Bawah Umur

Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam pengungkapan ini adalah adanya enam tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Dari keseluruhan 36 tersangka, sebanyak 30 orang merupakan orang dewasa, sementara enam lainnya masih anak-anak.

Polres Pringsewu menyatakan proses terhadap tersangka yang masih anak-anak akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.

Keterlibatan anak dalam perkara narkotika sekaligus menjadi perhatian dalam aspek pencegahan. Kepolisian menilai pengawasan keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah anak terseret dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban narkotika,” ujar Laksono.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Diam

Polres Pringsewu juga mengajak masyarakat mengambil peran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan, penyelundupan ataupun peredaran narkotika.

Menurut Laksono, informasi masyarakat dapat membantu polisi melakukan deteksi dini sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Pringsewu.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika mengetahui adanya penyelundupan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memutus mata peredaran narkotika,” tegasnya.

Operasi Berakhir, Pemberantasan Berlanjut

Berakhirnya Operasi Antik Krakatau 2026 pada 27 September bukan berarti penindakan terhadap tindak pidana narkotika ikut berhenti.

Laksono menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika akan tetap dilakukan di luar masa operasi.

“Operasi ini memang dilaksanakan dalam waktu tertentu, tetapi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan. Kami akan menindak setiap pelaku kejahatan termasuk peredaran gelap narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

19 Kasus, 36 Tersangka: Alarm Serius Peredaran Narkotika

Pengungkapan 19 kasus dengan 36 tersangka dalam kurun dua pekan menjadi gambaran bahwa persoalan narkotika membutuhkan penanganan berkelanjutan, bukan semata melalui operasi dengan batas waktu tertentu.

Terlebih, ditemukannya enam tersangka yang masih di bawah umur menunjukkan bahwa upaya pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum.

Kepolisian berada di garis depan dalam penindakan, sementara keluarga, sekolah dan masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan serta edukasi.

Dengan berakhirnya Operasi Antik Krakatau 2026, pekerjaan rumah berikutnya adalah memastikan upaya pemberantasan tidak berhenti pada angka pengungkapan perkara, tetapi terus berlanjut untuk mencegah munculnya jaringan dan korban baru.

Data pengungkapan:
19 kasus | 36 tersangka | 35 laki-laki | 1 perempuan | 6 masih di bawah umur | 8,06 gram sabu | 93 butir Heximer | 1 ekstasi | 0,9 gram tembakau sintetis | Rp1,65 juta uang tunai.

(A.Muli)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *