LAMPUNG SELATAN, Pojok30.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali dilakukan. Sebanyak 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026.
Penyaluran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 Desa Bangunan, yang ditandatangani pada 5 Oktober 2026. Dokumen tersebut menyebutkan penyaluran dilakukan untuk Triwulan III, yakni Juli, Agustus dan September 2026.
Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000, atau Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan jumlah 9 KPM, total dana yang disalurkan untuk periode tersebut mencapai Rp8,1 juta.
Ditetapkan Melalui Musdesus
Yang menarik, dokumen lain yang menjadi bagian dari rangkaian administrasi BLT-DD menyebutkan bahwa penetapan calon penerima dilakukan melalui Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dalam berita acara tersebut dijelaskan, Musdesus menetapkan data KPM calon penerima BLT-DD periode Januari hingga Desember 2026 yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 9 KPM.
Setiap KPM ditetapkan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama sembilan bulan, terhitung sejak Januari 2026. Artinya, secara keseluruhan pagu bantuan untuk 9 KPM selama sembilan bulan mencapai Rp24,3 juta, apabila seluruh periode disalurkan sesuai ketentuan yang tertuang dalam dokumen.
Penyaluran pada 5 Oktober 2026 sebesar Rp8,1 juta tersebut merupakan pembayaran untuk tiga bulan, sehingga secara administrasi merupakan bagian dari periode Januari–Desember 2026 yang ditetapkan dalam Musdesus.
Ada Mekanisme Penggantian KPM
Dokumen Musdesus juga memuat ketentuan apabila terjadi perubahan penerima. Penggantian KPM dapat dilakukan apabila penerima sebelumnya meninggal dunia atau menerima bantuan ganda.
Namun, penggantian tersebut tidak dilakukan secara sepihak. KPM pengganti harus memenuhi persyaratan dan ditetapkan melalui rapat atau musyawarah Kepala Desa bersama BPD, yang kemudian dituangkan dalam berita acara.
Ketentuan ini menjadi penting karena data penerima BLT-DD harus terus diperbarui agar bantuan tidak diberikan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Hasil kesepakatan mengenai KPM selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang KPM BLT-DD Tahun 2026. Data calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat juga disebut akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk diketahui.
Dokumen Menunjukkan Penyaluran Dilakukan Secara Tunai
Berita acara penyaluran menyebutkan BLT-DD Triwulan III diberikan kepada 9 KPM secara tunai. Penyaluran berlangsung di Balai Desa Bangunan dan dihadiri unsur Pemerintah Desa serta masyarakat, dengan rincian nama KPM dan tanda terima disebut menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari berita acara.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang tercantum dalam berita acara, termasuk Kepala Desa Bangunan dan notulis. Dengan demikian, secara administratif terdapat dua dokumen penting: berita acara Musdesus mengenai penetapan KPM dan berita acara penyaluran BLT-DD.
Transparansi Data KPM Jadi Kunci
Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan Dana Desa, keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.
Publik perlu dapat mengetahui secara jelas siapa penerima, berapa nilai bantuan, periode penyaluran, serta dasar penetapannya. Terlebih, dokumen Musdesus secara tegas menyebut adanya mekanisme penggantian apabila ditemukan penerima yang meninggal dunia maupun menerima bantuan ganda.
Untuk penyaluran Triwulan III, dokumen mencatat nilai bantuan Rp900.000 per KPM, dengan total Rp8,1 juta untuk sembilan penerima.
Dokumen yang tersedia dalam berita acara belum memuat uraian mengenai kondisi sosial-ekonomi masing-masing KPM secara rinci. Karena itu, untuk memastikan seluruh penerima benar-benar memenuhi kriteria BLT-DD, data pendukung dan Peraturan Kepala Desa tentang penetapan KPM menjadi dokumen penting yang dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya apakah BLT-DD sudah disalurkan, tetapi juga apakah seluruh proses penetapan penerima, perubahan data, besaran bantuan, hingga tanda terima telah berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(A.Muli)












