Iklan DPRD

Rumah Kosong Jadi Incaran, Jejak Spesialis Curat Kalianda Berakhir di Tangan Polisi

IMG 20261006 WA0108

LAMPUNG SELATAN – Pojok30.id | Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di wilayah Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pria berinisial F alias Mpep (35), warga Kelurahan Kalianda. Tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah rumah yang ditinggalkan penghuninya.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah sekaligus klinik di Perumahan Ragom Mufakat I, Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih,” ujar Sulyadi saat konferensi pers di Mapolsek Kalianda, Selasa (6/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial AS (37) mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat pencurian di kediamannya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kalianda langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka Febriansyah alias Mpep.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S.H., mengatakan tersangka mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial Aceng, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Diduga Tak Hanya Satu TKP

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi.

“Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan,” jelas Sulyadi.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah laporan pencurian lainnya.

Sasar Rumah yang Ditinggal Penghuninya

Sulyadi menyebut modus yang dilakukan tersangka cukup meresahkan karena menyasar rumah-rumah yang dalam kondisi kosong atau ditinggalkan penghuninya.

“Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.(A.Muli)

Pojok30.id | KUPAS TUNTAS – TAJAM MENDALAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *