Iklan DPRD

20 Hari Tanpa Kepastian! Surat Aspirasi Adat Rajabasa Disebut Berada di Protokol Bupati

IMG 20261021 WA0022

LAMPUNG SELATAN — Pojok30.id | Perjalanan surat aspirasi masyarakat adat terkait rencana pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Rajabasa kini menjadi sorotan. Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku bersama Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Kabupaten Lampung Selatan mempertanyakan belum adanya kepastian audiensi dengan Bupati Lampung Selatan dan pihak PT Supreme Energy Rajabasa.

Berdasarkan kronologi dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, surat tindak lanjut DPRD Kabupaten Lampung Selatan disebut telah dikirimkan kepada Bupati Radityo Egi Pratama pada 1 Oktober 2026. Namun, hingga 20 Oktober 2026, forum mengaku belum memperoleh kepastian jadwal audiensi maupun jawaban resmi dari pemerintah kabupaten.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah perwakilan masyarakat dan aktivis muda, Dhika Riandi, melakukan konfirmasi langsung ke Bagian Umum Kantor Bupati pada Selasa (20/10/2026). Dalam konfirmasi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan pihak forum, surat aspirasi itu telah sampai ke Bagian Protokol Bupati.

Pertanyaan besarnya: jika surat sudah diterima, mengapa kepastian audiensi belum juga diperoleh?

Surat Sudah Dikirim, Aspirasi Belum Mendapat Kepastian

Kisah ini bermula pada 21 September 2026. Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sekretariat DPRD Lampung Selatan. Surat tersebut berkaitan dengan penolakan dan permintaan kejelasan atas rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa.

Namun, setelah surat disampaikan, forum mengaku belum memperoleh kepastian tindak lanjut. Mereka kemudian mendatangi gedung DPRD Lampung Selatan pada 12 Oktober 2026 untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Dalam pertemuan itu, menurut kronologi yang disampaikan forum, pihak Sekretariat Dewan menyatakan akan meneruskan aspirasi kepada Bupati, Gubernur, dan pemerintah pusat.

Dua hari kemudian, tepatnya 14 Oktober 2026, DPRD Lampung Selatan memberikan jawaban tertulis kepada forum. Surat tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang kini dijadikan dasar untuk menelusuri sejauh mana aspirasi masyarakat adat telah ditindaklanjuti.

Nomor Surat DPRD Jadi Titik Penting

Dokumen yang disampaikan forum mencantumkan nomor surat 4.0.0.4.1.4/456/11.01/X/2026, dengan perihal Tindak Lanjut Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Lampung Selatan.

Dalam dokumen tersebut, DPRD menyatakan telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat dan menyampaikan surat kepada Bupati Lampung Selatan pada 1 Oktober 2026.

Substansi aspirasi yang diteruskan adalah permohonan audiensi antara Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku-GMPGR dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dalam hal ini Bupati, serta PT Supreme Energy Rajabasa.

Forum juga meminta DPRD tetap mengawal aspirasi tersebut agar audiensi dapat terlaksana dengan baik.

Dengan adanya nomor surat dan keterangan pengiriman itu, persoalan kini tidak hanya berkaitan dengan apakah aspirasi telah disampaikan, tetapi juga bagaimana proses administrasi berikutnya berjalan hingga menghasilkan kepastian bagi masyarakat.

Meski demikian, status disposisi surat, pejabat yang menangani, serta alasan belum adanya jadwal audiensi masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait.

Konfirmasi ke Bagian Umum: Surat Disebut Berada di Bagian Protokol

Pada Selasa (20/10/2026), Dhika Riandi melakukan konfirmasi ke Bagian Umum Kantor Bupati Lampung Selatan dengan membawa informasi mengenai nomor surat DPRD tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak forum, jawaban yang diterima menyebutkan bahwa surat telah sampai ke Bagian Protokol Bupati.

Keterangan itu memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai proses administrasi surat setelah diterima: apakah sudah dicatat, apakah telah diajukan untuk disposisi pimpinan, dan apakah sudah ada arahan terkait permohonan audiensi.

Hingga informasi ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bagian Protokol mengenai status terakhir surat tersebut. Karena itu, dugaan bahwa surat berhenti pada tahapan protokol perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang.

Namun, bagi masyarakat yang menunggu kepastian, persoalan administrasi ini memiliki arti penting. Surat aspirasi bukan sekadar dokumen yang berpindah dari satu meja ke meja lain, melainkan sarana untuk menyampaikan kepentingan warga kepada pemerintah.

DPRD Diminta Mengawal, Bukan Sekadar Mengirim Surat

Belum adanya kepastian audiensi juga menempatkan peran DPRD Lampung Selatan dalam sorotan.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD diharapkan tidak hanya meneruskan surat, tetapi juga memastikan perkembangan aspirasi yang telah disampaikan masyarakat, terutama ketika persoalan tersebut menyangkut lingkungan, sumber air, ruang hidup, dan kepentingan masyarakat adat.

Forum Segekhi Suku meminta DPRD tetap mengawal proses hingga pertemuan dengan pemerintah daerah dan perusahaan memperoleh kejelasan.

Bagi forum, surat balasan dan bukti pengiriman memang merupakan bagian dari proses administratif. Namun, hasil yang diharapkan masyarakat adalah jawaban yang substantif, kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung, serta kejelasan sikap pemerintah terhadap persoalan yang mereka ajukan.

Pertanyaan yang perlu dijawab DPRD adalah sejauh mana pengawalan telah dilakukan setelah surat diteruskan kepada Bupati pada 1 Oktober 2026.

Apakah DPRD telah meminta perkembangan tindak lanjut? Apakah sudah ada komunikasi lanjutan dengan pemerintah kabupaten? Dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai audiensi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan proses yang telah mereka tempuh.

Bupati Didesak Menjelaskan Sikap Pemerintah

Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku-GMPGR kini meminta Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama memberikan kejelasan mengenai permohonan audiensi tersebut.

Masyarakat ingin mengetahui apakah pemerintah daerah bersedia memfasilitasi pertemuan dengan forum dan PT Supreme Energy Rajabasa, serta bagaimana pemerintah memandang aspirasi warga terkait rencana pengembangan panas bumi di Gunung Rajabasa.

Bagi masyarakat adat, Gunung Rajabasa bukan semata-mata kawasan yang memiliki potensi sumber energi. Kawasan tersebut juga dipandang sebagai bagian dari identitas adat, sumber air, lingkungan hidup, dan warisan leluhur yang perlu dijaga.

Karena itu, forum menilai dialog terbuka menjadi langkah penting agar kekhawatiran masyarakat dapat didengar dan dijawab berdasarkan informasi yang jelas.

Mereka juga meminta keterbukaan mengenai proses perizinan, kajian lingkungan, rekomendasi teknis, serta pihak-pihak yang berwenang mengambil keputusan terkait rencana proyek tersebut.

Jika pemerintah mendukung rencana pengembangan geothermal, masyarakat meminta penjelasan mengenai dasar kebijakan, hasil kajian, dan mekanisme pelibatan warga terdampak.

Sebaliknya, jika pemerintah memiliki keberatan atau sikap berbeda terhadap rencana tersebut, masyarakat juga mengharapkan penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Inti tuntutan forum bukan sekadar meminta pertemuan, melainkan memperoleh kejelasan informasi dan ruang dialog yang terbuka.

Gunung Rajabasa dan Hak Masyarakat untuk Didengar

Persoalan ini memperlihatkan pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, perusahaan, dan masyarakat adat.

Ketika warga menempuh jalur resmi, mereka tentu berharap proses administrasi berjalan jelas, dapat ditelusuri, dan menghasilkan tindak lanjut yang terukur.

Kepastian mengenai penerimaan surat, disposisi, pejabat penanggung jawab, serta jadwal audiensi akan membantu mencegah munculnya dugaan bahwa aspirasi masyarakat diabaikan.

Di sisi lain, substansi rencana pengembangan geothermal juga membutuhkan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diperiksa. Pembahasan mengenai dampak lingkungan, sumber air, ruang hidup, serta kepentingan masyarakat adat seharusnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai Gunung Rajabasa tidak berhenti pada polemik surat-menyurat, tetapi bergerak menuju dialog yang memberikan kejelasan bagi masyarakat.

Menunggu Jawaban Resmi Pemerintah

Hingga 20 Oktober 2026, berdasarkan informasi yang disampaikan forum kepada redaksi, belum ada kepastian jadwal audiensi yang mereka nantikan.

Dokumen DPRD menjadi dasar untuk menelusuri perjalanan aspirasi tersebut, sedangkan keterangan hasil konfirmasi ke Bagian Umum membuka pertanyaan mengenai tahapan administrasi selanjutnya.

Kini, perhatian tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya pihak yang menangani surat di Bagian Protokol, serta DPRD sebagai lembaga yang meneruskan aspirasi masyarakat.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status surat tersebut tanpa harus berspekulasi mengenai penyebab keterlambatan ataupun pihak yang bertanggung jawab.

Surat telah dikirim, aspirasi telah disampaikan, dan masyarakat masih menunggu kepastian.

Akankah permohonan audiensi segera mendapatkan jadwal, atau masyarakat kembali harus menunggu tanpa batas waktu yang jelas?

Jawaban atas pertanyaan itu kini dinantikan oleh Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku-GMPGR dan warga yang mengikuti perkembangan rencana geothermal Gunung Rajabasa.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan kronologi, dokumen surat DPRD Lampung Selatan Nomor 4.0.0.4.1.4/456/11.01/X/2026, serta keterangan yang disampaikan mengenai konfirmasi Dhika Riandi ke Bagian Umum Kantor Bupati pada 20 Oktober 2026.

Redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Bagian Protokol, Bagian Umum, maupun pimpinan DPRD Lampung Selatan terkait status surat dan belum adanya kepastian audiensi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait demi memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *