Iklan DPRD

BREAKING NEWS! Segekhi Suku Antar Surat Penolakan Geothermal Gunung Rajabasa ke Gubernur dan DPRD Lampung

IMG 20261021 WA0071

LAMPUNG — Pojok30.id | Perwakilan tokoh masyarakat adat Segekhi Suku menyampaikan surat penolakan terhadap rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Rajabasa ke Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/10/2026).

Penyampaian surat tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat adat untuk menyuarakan sikap dan aspirasi mereka terkait rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa, yang bagi masyarakat setempat memiliki arti penting dalam kehidupan, sejarah, identitas, serta nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk penyampaian aspirasi melalui jalur kelembagaan pemerintahan daerah. Masyarakat adat berharap surat yang disampaikan dapat diterima, ditindaklanjuti, serta memperoleh perhatian dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.

SURAT PENOLAKAN DITUJUKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN DPRD

Penyerahan surat kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menempatkan persoalan rencana geothermal Gunung Rajabasa dalam ruang dialog dan pembahasan kebijakan publik.

Bagi masyarakat adat yang menyampaikan penolakan, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pemanfaatan sumber energi. Ada pula kepentingan menjaga kawasan yang memiliki nilai historis, sosial, budaya, dan ekologis bagi masyarakat di sekitar Gunung Rajabasa.

Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam setiap tahapan pembahasan rencana pengembangan proyek, terutama terkait keterbukaan informasi, kajian dampak lingkungan, perlindungan ruang hidup masyarakat, serta pelibatan masyarakat yang berpotensi terdampak.

Penyampaian surat ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme penerimaan aspirasi, proses evaluasi, serta tindak lanjut yang dapat diakses masyarakat.

TOKOH ADAT DAN PERWAKILAN MASYARAKAT TURUT MENYAMPAIKAN ASPIRASI

Sejumlah tokoh adat dan perwakilan masyarakat yang disebut terlibat dalam penyampaian surat penolakan tersebut meliputi:

  1. Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau.
  2. Dalom Kesuma Bangsa.
  3. Khadin Jakhu Sabuay.
  4. Khaja Pemuka.
  5. Hulubalang Marga Legun Way Ukhang.
  6. Arham, tokoh pemuda Segekhi Suku.
  7. Haris, Sekretaris Segekhi Suku.
  8. Heri Prasojo, S.H., M.H., selaku pendamping hukum.

Keterlibatan unsur tokoh adat, pemuda, sekretariat forum, dan pendamping hukum menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi ini melibatkan sejumlah unsur masyarakat adat. Namun, rincian mengenai proses penyerahan, penerimaan surat, serta tanggapan resmi dari pihak yang dituju masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

GUNUNG RAJABASA: ANTARA RENCANA ENERGI DAN ASPIRASI MASYARAKAT ADAT

Rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa menjadi persoalan yang perlu dibahas secara terbuka dengan memperhatikan berbagai kepentingan yang berkaitan.

Di satu sisi, pengembangan energi panas bumi berkaitan dengan pemanfaatan sumber energi. Di sisi lain, masyarakat adat memiliki aspirasi mengenai perlindungan wilayah yang mereka pandang memiliki nilai penting bagi keberlangsungan kehidupan dan warisan leluhur.

Karena itu, pembahasan yang menyangkut Gunung Rajabasa perlu didasarkan pada informasi yang dapat diuji, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta komunikasi yang melibatkan masyarakat secara bermakna.

Aspirasi penolakan yang disampaikan melalui surat resmi dapat menjadi pintu masuk bagi dialog antara masyarakat adat, Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD, dan pihak terkait lainnya. Dialog tersebut penting agar setiap keberatan dapat dicatat, diperiksa, dan ditanggapi melalui mekanisme yang jelas.

PUBLIK MENUNGGU TINDAK LANJUT PEMERINTAH

Setelah surat penolakan disampaikan pada Rabu (21/10/2026), perhatian berikutnya tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

Sejumlah hal penting yang perlu memperoleh kejelasan meliputi status penerimaan surat, mekanisme penyampaian jawaban, ruang dialog bagi masyarakat adat, serta keterbukaan informasi mengenai rencana pengembangan geothermal di Gunung Rajabasa.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai tanggapan resmi Gubernur Lampung maupun DPRD Provinsi Lampung atas surat penolakan tersebut.

Perkembangan selanjutnya perlu terus dipantau, termasuk kemungkinan adanya pertemuan, pembahasan lanjutan, atau jawaban tertulis dari lembaga yang menerima aspirasi.

Bagi masyarakat adat Segekhi Suku, penyampaian surat ini merupakan langkah untuk membawa sikap mereka ke ranah kelembagaan. Kini, tindak lanjut yang transparan dan komunikasi yang terbuka menjadi bagian penting untuk memastikan aspirasi tersebut memperoleh perhatian sebagaimana mestinya.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan mengenai penyerahan surat pada 21 Oktober 2026. Rincian tuntutan dalam surat, bukti penerimaan, serta tanggapan resmi pihak terkait perlu dilengkapi atau dikonfirmasi untuk memperkuat pemberitaan.(A.Muli)

LAMPUNG | BREAKING NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *