LAMPUNG SELATAN |Pojok30.id — Polemik rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Rajabasa memasuki babak baru. Penolakan masyarakat adat yang selama ini disuarakan di tengah masyarakat kini resmi dibawa ke ruang kelembagaan DPRD Lampung Selatan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Lampung Selatan digelar Kamis (24/9/2026) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Forum tersebut menjadi ruang resmi bagi masyarakat adat untuk menyampaikan sikap dan keberatan terhadap rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa.
PENOLAKAN TAK LAGI BERHENTI DI TENGAH MASYARAKAT
Dalam RDP, Forum Tokoh Adat dan Pemuda Segekhi Suku kembali menyampaikan penolakan terhadap rencana pengembangan geothermal Gunung Rajabasa.
Persoalan yang disampaikan masyarakat tidak hanya menyangkut pembangunan energi. Mereka juga mempersoalkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan lingkungan, kawasan Gunung Rajabasa, tata ruang, dasar hukum, proses perizinan hingga hak-hak masyarakat adat.
Masuknya persoalan tersebut ke ruang DPRD membuat dinamika geothermal Rajabasa kini berada dalam forum kelembagaan.
DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan, menggali informasi dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menyatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, khususnya terhadap persoalan yang berkaitan dengan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
«“Kami mendukung penuh sikap dan persetujuan keras yang disampaikan Forum Tokoh Adat serta Pemuda Segekhi Suku. Ini adalah hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan keselamatan diri, kelestarian lingkungan, dan hak generasi mendatang dari ancaman bahaya ekologis,” kata Erma.»
PEMKAB SIAP PER TEMUKAN MASYARAKAT ADAT, SUPREME ENERGY DAN BUPATI
Di tengah penolakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan komunikasi antarpihak menjadi salah satu langkah penting dalam merespons aspirasi masyarakat.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tri Umaryani menegaskan Pemkab siap memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat dan pihak terkait.
Menurutnya, pemerintah daerah siap mempertemukan masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
«“Pemkab Lampung Selatan siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan,” ujar Tri.»
Langkah tersebut membuka ruang dialog langsung antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam polemik geothermal Gunung Rajabasa.
Namun, fasilitasi pertemuan juga menjadi awal dari proses yang lebih besar: memperjelas duduk persoalan, membuka informasi yang relevan, serta mendengarkan keberatan masyarakat secara langsung.
RDP SELESAI, BOLA BERPINDAH KE TINDAK LANJUT
RDP bukanlah garis akhir.
Justru setelah aspirasi masyarakat disampaikan di ruang resmi DPRD, perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya.
Apakah hasil RDP hanya menjadi catatan rapat, atau dilanjutkan dengan permintaan data, klarifikasi, koordinasi lintas lembaga hingga langkah pengawasan sesuai kewenangan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena rencana geothermal Gunung Rajabasa tidak hanya berkaitan dengan pemerintah daerah.
Sejumlah aspek kebijakan, perizinan, energi, lingkungan, kehutanan dan tata ruang dapat melibatkan kewenangan pada tingkat pemerintahan yang berbeda.
Karena itu, kejelasan mengenai dasar kebijakan, dokumen kajian, proses perizinan dan mekanisme pelibatan masyarakat menjadi bagian penting yang perlu diketahui publik.
RAJABASA BUKAN SEKADAR URUSAN ENERGI
Perdebatan geothermal Gunung Rajabasa kini berada pada persimpangan antara kepentingan pengembangan energi dan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Aspek lingkungan, tata ruang, status kawasan, kajian lingkungan, proses perizinan, serta posisi dan pelibatan masyarakat adat menjadi isu yang ikut mengemuka.
Publik tentu membutuhkan informasi yang terang mengenai bagaimana rencana tersebut diproses, dokumen apa yang menjadi dasar, serta sejauh mana aspirasi masyarakat diperhatikan dalam setiap tahapan kebijakan.
Dengan masuknya penolakan masyarakat adat ke forum resmi DPRD, tuntutan terhadap keterbukaan informasi dan komunikasi antarpihak pun semakin mengemuka.
PERTANYAAN BESARNYA: APA LANGKAH BERIKUTNYA?
RDP DPRD Lampung Selatan pada Kamis (24/9/2026) menandai babak baru polemik geothermal Gunung Rajabasa.
Penolakan masyarakat adat kini telah tercatat dalam forum resmi lembaga legislatif. DPRD telah mendengar aspirasi masyarakat, sementara Pemkab Lampung Selatan menyatakan siap membuka ruang dialog dengan masyarakat adat dan PT Supreme Energy.
Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjutnya.
Apa hasil konkret RDP tersebut? Bagaimana proses komunikasi antara masyarakat adat, pemerintah dan PT Supreme Energy? Dan bagaimana kejelasan dasar hukum, kajian lingkungan serta proses kebijakan pengembangan geothermal Gunung Rajabasa?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan arah pembahasan selanjutnya.
Pojok30.id | akan terus mengawal perkembangan polemik geothermal Gunung Rajabasa, termasuk tindak lanjut DPRD Lampung Selatan, langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta respons PT Supreme Energy dan pihak berwenang lainnya.***(A.Muli)***












