Iklan DPRD

HEADLINE NEWS | KSKP Bakauheni Bongkar Dugaan Perdagangan Merkuri Ilegal, 61 Botol Disita, Dua Orang Jadi Tersangka

IMG 20261004 WA0032

LAMPUNG SELATAN — Pojok30.id | Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengungkap dugaan penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak 61 botol merkuri dengan berat total sekitar 61 kilogram disita, sementara dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan rutin petugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan seorang pria berinisial E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga membawa puluhan botol berisi merkuri menggunakan kendaraan umum bus.

Kasus ini menjadi sorotan karena merkuri yang diduga diangkut tanpa dokumen perizinan yang sah tersebut telah dikemas dalam botol-botol berukuran sekitar satu kilogram dan dilengkapi label yang mengarah pada peruntukan pengolahan emas.

Dua Tersangka, Diduga Berperan sebagai Pengirim dan Penerima

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal ketika petugas mencurigai pengiriman merkuri yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus.

Setelah mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya, penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri tujuan pengiriman dan pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial M. (52), yang diduga menjadi penerima merkuri tersebut.

Pengembangan ini mengindikasikan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan barang, tetapi juga dugaan adanya rantai distribusi merkuri yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

61 Botol Merkuri dan 200 Label Stiker Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 61 botol berisi merkuri dengan berat masing-masing kurang lebih satu kilogram. Dengan demikian, total berat barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 61 kilogram.

Selain itu, penyidik menemukan 200 lembar label stiker yang diduga dipersiapkan untuk ditempelkan pada kemasan merkuri.

Pada label tersebut tercantum tulisan:

“Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai.”

Keberadaan label tersebut menjadi salah satu petunjuk yang dapat didalami penyidik untuk mengungkap tujuan penggunaan, asal barang, rencana distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan perdagangan merkuri tersebut.

Namun, fungsi label dan klaim kemurnian yang tercantum di dalamnya tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut. Tulisan pada kemasan tidak dengan sendirinya membuktikan kualitas maupun kandungan merkuri di dalam botol.

Merkuri Bukan Komoditas Biasa, Risiko Lingkungan Perlu Diperhatikan

Merkuri atau raksa merupakan logam berat yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Paparan merkuri dapat menimbulkan dampak serius, terutama terhadap sistem saraf dan ginjal, bergantung pada bentuk senyawa, jalur paparan, serta dosisnya.

Dalam kegiatan pengolahan emas, merkuri kerap digunakan untuk mengikat partikel emas. Penggunaan yang tidak terkendali dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air, sementara uap merkuri berisiko membahayakan orang yang menghirupnya.

Karena itu, dugaan peredaran puluhan kilogram merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah tidak cukup dipandang sebatas persoalan pengangkutan barang. Aspek asal-usul komoditas, legalitas perdagangan, tujuan penggunaan, serta potensi dampak terhadap lingkungan juga penting untuk ditelusuri sesuai kewenangan instansi terkait.

Meski demikian, belum terdapat keterangan dalam informasi perkara ini yang memastikan bahwa merkuri tersebut telah digunakan untuk kegiatan pengolahan emas ataupun menyebabkan pencemaran lingkungan.

Terancam Pasal Minerba dan Perdagangan

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terkait dugaan kegiatan menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Pasal tersebut sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik juga menerapkan dan/atau mendalami penerapan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan berusaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur tindak pidana, serta proses hukum yang berlaku.

Penelusuran Jaringan Menjadi Kunci

Terungkapnya pengangkutan 61 botol merkuri di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni membuka sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam proses penyidikan.

Mulai dari mana merkuri tersebut berasal, bagaimana barang itu diperoleh, siapa yang memasoknya, apakah terdapat transaksi jual beli, hingga ke mana saja barang serupa diduga akan diedarkan.

Keterangan mengenai asal-usul barang, dokumen perizinan, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada orang yang membawa dan menerima barang.

Hingga informasi ini disusun, keterangan yang tersedia baru menyebutkan dua tersangka, 61 botol merkuri, dan 200 lembar label stiker sebagai bagian dari pengungkapan perkara tersebut.

Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan tuntas, termasuk penjelasan mengenai asal-usul merkuri serta dugaan jaringan distribusinya.

Catatan Redaksi: Kedua tersangka masih harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *