Iklan DPRD

HEADLINE NEWS | LAMPUNG SELATAN

IMG 20261002 WA0055

Tak Sampai 48 Jam, Tekab 308 Penengahan Ungkap Pencurian Rumah Warga Bakauheni

LAMPUNG SELATAN — Pojok30.id |Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Penengahan membuahkan hasil. Belum genap dua hari sejak laporan pencurian diterima, Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial Sy (48), warga Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan, dan Re (38), warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Keduanya ditangkap di rumah Reda, Desa Rawi, pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim setelah menerima laporan korban.

“Kurang dari dua hari setelah kejadian, kami akhirnya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Iptu Tedi.

Rumah Dibobol Saat Siang Hari

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 13.40 WIB. Korban, Rosmawati (53), warga Dusun Kp Jering, Desa Bakauheni, diketahui kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai setelah rumahnya dibobol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui ventilasi jendela kamar yang terlebih dahulu dirusak.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon seluler, rokok berbagai merek, serta uang tunai yang disimpan di beberapa tempat.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp11,05 juta.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit handphone Oppo A95 warna biru, sejumlah rokok berbagai merek, uang tunai Rp7 juta yang disimpan di dalam laci kamar tidur, serta Rp800 ribu yang berada di dalam laci meja warung.

Polisi Telusuri Barang Hasil Kejahatan

Setelah menangkap kedua terduga pelaku, polisi tidak berhenti pada penangkapan. Penyidik langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian sekaligus mengungkap peran masing-masing.

Dari rumah pelaku berinisial S, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang yang diamankan di antaranya satu tas ransel hitam merek ASUS, dua bungkus rokok Esse Change warna biru, serta lima bungkus rokok merek Rama yang diduga milik korban.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo A95 warna biru yang disebut milik korban.

Selain barang yang diduga hasil pencurian, petugas turut mengamankan satu bilah pisau kuduk bergagang kayu, satu topi warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan dalam rangkaian penyelidikan perkara.

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Iptu Tedi mengatakan proses penyidikan masih dikembangkan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya barang milik korban yang belum ditemukan serta mendalami keterlibatan dan peran masing-masing tersangka.

“Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, kami langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing serta mencari barang milik korban lainnya yang belum ditemukan,” ujarnya.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi kini memiliki sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap keamanan rumah warga, terutama ketika rumah dalam kondisi tidak terpantau. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi, peran masing-masing tersangka, serta keberadaan barang korban lainnya.

Catatan: status kedua orang tersebut dalam pemberitaan ini tetap disebut terduga pelaku/tersangka karena proses hukum masih berjalan dan pembuktian perkara selanjutnya berada dalam proses penyidikan dan persidangan.(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *