Dua pria diamankan, polisi sita truk, tiga tangki penampungan, mesin penyedot BBM, dan puluhan jeriken. Dugaan penyalahgunaan solar subsidi kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.
LAMPUNG SELATAN | Pojok30.id | Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (24/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita sekitar 2.500 liter solar subsidi yang ditemukan di sebuah gudang penampungan.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial BS (52), pengemudi truk, dan MR (26), yang diduga berperan sebagai penjaga gudang. Keduanya kini dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS sekitar pukul 09.45 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa.
Polisi Temukan Ribuan Liter Solar di Gudang
Dari pemeriksaan awal terhadap BS, polisi menduga pengemudi tersebut menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total volume 105 liter kepada pihak gudang. Solar itu disebut dijual dengan harga Rp400.000 per jeriken.
Setelah mengembangkan pemeriksaan ke lokasi gudang yang tidak jauh dari tempat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan perdagangan solar subsidi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dengan total isi sekitar 2.395 liter solar.
Selain itu, ditemukan tiga jeriken berisi solar sebanyak 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu unit mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.
Secara keseluruhan, volume solar yang diamankan berdasarkan keterangan polisi mencapai sekitar 2.500 liter.
Temuan tangki penampungan, mesin penyedot, dan puluhan jeriken tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini diperiksa penyidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dua Orang Diamankan, Truk dan Mesin Penyedot Disita
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, dugaan penyalahgunaan dilakukan dengan cara mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.
Polisi menyebut motif sementara dalam dugaan penyalahgunaan tersebut adalah faktor ekonomi.
Meski demikian, peran masing-masing pihak, asal-usul keseluruhan solar yang ditemukan di gudang, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di wilayah Lampung Selatan.
BBM subsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor-sektor yang berhak menerima. Karena itu, dugaan pengalihan solar subsidi ke gudang penampungan untuk diperjualbelikan kembali menjadi persoalan yang perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Hingga berita ini disusun, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(A.Muli)***
POJOK30.ID | Berita, Fakta, dan Suara Publik












