TANGGAMUS – Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga terjadi di puluhan lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap HS (22), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan pembobolan toko milik Saryono (68) di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, yang terjadi pada 12 April 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan HS di sebuah rumah warga di Pekon Pulau Panggung.
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung yang dibackup Satreskrim Polres Tanggamus kemudian bergerak dan berhasil mengamankan HS tanpa perlawanan pada Rabu (17/6/2026) malam.
“Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengaku melakukan aksi pencurian bersama sejumlah rekannya. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan,” kata Iptu Suamin, Sabtu (20/6/2026).
Selain HS, polisi juga telah mengamankan tiga terduga pelaku lainnya yang masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat pemotong besi, palu, senter, topeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, senjata tajam jenis golok, senapan angin, serta kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
Akibat aksi pembobolan toko tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Polisi menduga kelompok ini terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah Ulu Belu.
HS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Dis)












