Iklan DPRD

Fantastis! Polda Kalbar Sita Narkoba dan Uang Rp3,8 Miliar dari Seorang Pengedar

PONTIANAK, KALBAR / Pojok30.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.

Dalam pengungkapan yang disampaikan pada konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026), polisi menyita berbagai jenis narkotika golongan I serta uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil bisnis haram tersebut.

DK diamankan pada 10 Juni 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sabu seberat 4.330,25 gram, heroin 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, dan 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.

Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan tersangka diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam jaringan yang lebih besar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar narkotika,” kata Deddy.

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sumber pasokan barang haram itu dan menelusuri jaringan yang berada di atas tersangka.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Informasi yang diberikan warga sangat membantu proses pengungkapan,” ujarnya.

Dengan barang bukti yang disita, polisi menduga DK bukan pelaku peredaran narkotika kelas kecil. Besarnya jumlah narkotika dan uang tunai yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Saat ini DK ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai peran dan pembuktian dalam proses persidangan. ( M@N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *