SANGGAU — Pojok30.id – Proses tender proyek pembangunan pengganti Jembatan Barak Mukok senilai Rp2.486.398.186,29 menjadi sorotan. Pokja Pemilihan dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sanggau dikritik setelah lelang hanya diikuti satu peserta, yakni CV Arindama Konstruksi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen pemilihan disusun dengan persyaratan yang dinilai terlalu memberatkan sehingga berpotensi membatasi partisipasi penyedia jasa konstruksi lainnya.
Salah satu persyaratan yang dipersoalkan adalah kewajiban melampirkan surat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP). Padahal, menurut sejumlah pihak, penggunaan aspal pada pekerjaan tersebut relatif kecil sehingga persyaratan itu dipertanyakan urgensinya.
Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim, menilai Pokja Pemilihan dan UKPBJ harus bertanggung jawab menjelaskan dasar penyusunan dokumen tender tersebut.
“Pokja tidak boleh menyusun persyaratan yang berpotensi menghambat persaingan. Kalau syarat yang dibuat tidak relevan dengan kebutuhan pekerjaan hingga akhirnya hanya satu peserta yang mampu mengikuti tender, tentu publik berhak mempertanyakan objektivitas proses tersebut,” tegas Rahim.
Menurutnya, tugas Pokja bukan sekadar menggugurkan peserta, melainkan memastikan proses pengadaan berlangsung kompetitif, transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Dokumen pemilihan seharusnya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi, bukan justru mempersempit ruang persaingan.
Rahim mengatakan, minimnya peserta dalam tender bernilai miliaran rupiah seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi UKPBJ. Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi indikator bahwa terdapat persyaratan yang perlu dikaji ulang karena berpotensi menghambat kompetisi.
“Kalau sejak awal dokumen sudah disusun dengan persyaratan yang tidak proporsional, maka tujuan tender terbuka menjadi kehilangan makna. Pemerintah justru berisiko tidak memperoleh penawaran terbaik akibat minimnya kompetitor,” ujarnya.
Ia juga meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit terhadap seluruh proses penyusunan dokumen pemilihan, termasuk menelusuri alasan dimasukkannya syarat dukungan AMP yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pekerjaan.
Rahim menegaskan, apabila ditemukan adanya persyaratan yang sengaja disusun untuk mengarahkan pemenang atau membatasi peserta tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pokja Pemilihan maupun UKPBJ Kabupaten Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penyusunan persyaratan tender tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(m@n)












