BANDAR LAMPUNG //Pojok30.id // Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan usai melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Lampung, narapidana kasus narkotika berinisial A akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Lampung untuk melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Lampung dalam memburu setiap pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum. Operasi penjemputan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, bersama tim pada 8–10 Juli 2026.
Kabur dari Rutan, Masuk DPO Polda Lampung
A diketahui melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, Polda Lampung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran lintas wilayah.
Meski pelaku berhasil kabur, proses hukum atas perkara narkotika yang menjeratnya tetap berjalan. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pelarian tersangka tidak menghentikan proses penegakan hukum yang telah berjalan.
Kembali Ditangkap Membawa Satu Kilogram Sabu
Dalam pelariannya, A kembali berurusan dengan hukum. Pada 26 April 2025, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara dalam perkara peredaran narkotika.
Saat penangkapan, aparat mengamankan barang bukti sekitar satu kilogram sabu, yang semakin memperkuat rekam jejak pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.
Tak hanya itu, selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, A juga tercatat tersangkut perkara lain berupa dugaan penyelundupan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama narapidana.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku diduga tetap terlibat dalam aktivitas melawan hukum meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dijemput Tim Ditresnarkoba Polda Lampung
Untuk menuntaskan perkara yang masih menjadi tanggung jawab Polda Lampung, tim Ditresnarkoba melakukan koordinasi dengan aparat di Aceh sebelum membawa tersangka melalui jalur udara.
Pada 10 Juli 2026, A tiba di Bandara Raden Intan II Lampung dan langsung menjalani proses administrasi serta pengamanan sesuai prosedur.
Selanjutnya, tersangka diserahterimakan secara resmi kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung guna menjalani penahanan sekaligus melanjutkan proses hukum yang sebelumnya tertunda akibat pelariannya.
Bukti Sinergi Penegak Hukum
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan, keberhasilan menghadirkan kembali buronan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti hanya karena pelakunya melarikan diri.
Menurutnya, setiap pelaku tindak pidana harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
> “Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Lampung.
Komitmen Kejar Buronan Hingga Tuntas
Keberhasilan membawa kembali DPO kasus narkotika dari Aceh menjadi pesan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit. Meski sempat kabur dari tahanan dan berpindah lintas provinsi, koordinasi antarlembaga penegak hukum mampu memastikan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
Polda Lampung menegaskan akan terus memburu setiap buronan yang mencoba menghindari jerat hukum, sekaligus memperkuat kerja sama dengan kepolisian daerah lain, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan untuk menciptakan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan. (A.Muli)












